-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Pemkot. Bima Dapat Tambagan Dana Rp56,37 M

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T09:49:19Z


Kota Bima - Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat tambahan penerimaan sebesar Rp56,37 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar. Dana tersebut telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima pada 7 Agustus 2026 setelah ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN).


Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, mengatakan nilai DBH kurang bayar yang diterima daerah mencapai Rp56.375.862.000. Dana tersebut merupakan penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.


“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” kata Hasyim, Senin (10/8/2026).


Penyaluran tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.


Menurut Hasyim, tambahan DBH tersebut memberikan ruang fiskal tambahan bagi Pemerintah Kota Bima untuk menopang kebutuhan pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, kebijakan penyaluran kurang bayar DBH juga berkaitan dengan dukungan terhadap kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN) daerah, penguatan kapasitas fiskal, serta penyelesaian kewajiban pemerintah pusat atas kurang bayar DBH hingga 2024.


“Selain itu, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam RKPD,” ujarnya.


Masuknya dana Rp56,37 miliar ke Kasda menambah ruang fiskal Pemerintah Kota Bima. Namun, dana tersebut tetap harus dikelola sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan tidak serta-merta menjadi anggaran yang dapat dibelanjakan di luar perencanaan.


Hasyim menegaskan, pemerintah daerah akan mengarahkan tambahan penerimaan tersebut untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dokumen perencanaan daerah.


Tambahan DBH itu menjadi tambahan kapasitas bagi Pemkot Bima di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas. Efektivitas pengelolaannya akan bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan tambahan ruang fiskal tersebut menjadi belanja yang tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat. @Red ***

×
Berita Terbaru Update