-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Pol. PP Kota Bima Ajak Untuk Bersama Gempur Rokok Ilegal Lindungi Diri, Usaha, Dan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 | Juli 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T10:38:25Z


Kota Bima - Bagi seluruh lapisan masyarakat, Pedagang, Hingga Produsen, mari pahami aturan hukum demi kebaikan bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Memproduksi, Menjual, Maupun Mengedarkan Rokok Ilegal Adalah Tindakan Melanggar Hukum.

Mari jadi Warga Negara yang cerdas dan taat hukum. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya aktivitas produksi, penimbunan, atau penjualan rokok ilegal di sekitar Anda, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau di Kantor Sat. Pol. PP Terdekat.  (Red)

#PemerintahKotaBima

#SatPolPPKotaBima

#PPUDSatPolPPKotaBima

#BeaCukai

#GempurRokokIlegal

×
Berita Terbaru Update