-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Abdul Rabbi Syahrir: "Kalau memang benar tidak pernah terjadi pemangkasan anggaran dan DPA tetap sebesar sekitar Rp. 950 juta

Kamis, 30 Juli 2026 | Juli 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T06:58:12Z

Media Kontras //, – Karna ada tanggapan dari PemerintahbKota Bima hingga membuat Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, menilai klarifikasi Pemerintah Kota Bima terkait polemik pengadaan rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima belum menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, klarifikasi tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru yang harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kalau memang benar tidak pernah terjadi pemangkasan anggaran dan DPA tetap sebesar sekitar Rp. 950 juta, maka pertanyaan yang harus dijawab adalah mengapa dalam SiRUP justru tercantum nilai sekitar Rp. 399 juta sehingga proses pengadaan menggunakan metode Pengadaan Langsung. Siapa yang menginput angka tersebut, siapa yang memverifikasi, dan mengapa perbedaan yang sangat mendasar antara DPA dan SiRUP tidak terdeteksi sejak awal hingga proses pengadaan berjalan," ujar Abdul Rabbi.


Menurut Abdul Rabbi, persoalan yang dipersoalkan DPRD bukan sekadar ada atau tidak adanya kewenangan Kepala Bagian LPBJ memangkas anggaran, sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasi pemerintah. Yang menjadi fokus DPRD adalah bagaimana sistem pengendalian pengadaan dapat membiarkan ketidaksesuaian antara dokumen penganggaran dan dokumen perencanaan pengadaan berlangsung hingga berujung pada pembatalan hasil pemilihan penyedia.


"Kalau benar Kepala Bagian LPBJ tidak memiliki kewenangan mengubah anggaran, kami sependapat. Tetapi itu bukan inti persoalannya. Yang kami pertanyakan adalah mengapa mekanisme pengendalian internal tidak mampu mendeteksi ketidaksesuaian tersebut sejak tahap perencanaan, penyusunan SiRUP, proses pemilihan penyedia, sampai pekerjaan mulai dilaksanakan. Persoalan ini menyangkut akuntabilitas tata kelola pemerintahan," tegasnya.


Abdul Rabbi menilai, pembatalan hasil pemilihan penyedia juga belum menyelesaikan akar persoalan. Menurutnya, pembatalan hanya menghentikan akibat yang telah terjadi, tetapi tidak menjelaskan penyebab munculnya permasalahan tersebut.


"DPRD ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian itu, apakah telah dilakukan evaluasi internal, apakah sudah ada pemeriksaan oleh Inspektorat, dan apakah terdapat rekomendasi maupun sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti lalai. Sampai hari ini pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab secara utuh kepada publik," katanya.


Ia juga menyoroti fakta yang terungkap dalam rapat Komisi I DPRD, bahwa berdasarkan keterangan Kepala Bagian LPBJ, proses Pengadaan Langsung tersebut belum pernah direviu secara tertulis oleh Inspektorat.


"Ini menjadi perhatian serius. Ketika telah terjadi persoalan administrasi yang berujung pada pembatalan hasil pemilihan penyedia, semestinya pengawasan internal bergerak cepat untuk memastikan penyebabnya, mengevaluasi prosedurnya, dan memberikan rekomendasi secara tertulis. Tanpa adanya reviu atau pemeriksaan yang terdokumentasi, publik akan sulit memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.


Selain itu, Abdul Rabbi meminta agar Pemerintah Kota Bima memberikan penjelasan secara transparan terkait penggunaan alamat perusahaan penyedia yang diketahui sama dengan alamat kebun milik Kepala Bagian LPBJ. Menurutnya, penjelasan bahwa alamat tersebut dipinjam sebelum yang bersangkutan menjabat Kepala Bagian LPBJ belum cukup mengakhiri pertanyaan publik.


"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh siapa pun. Namun, demi menjaga kepercayaan publik, fakta tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Kapan alamat itu mulai digunakan, apakah terdapat perjanjian penggunaan alamat, apakah hubungan tersebut masih berlangsung, dan apakah telah dilakukan langkah-langkah untuk menghindari potensi benturan kepentingan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semua itu harus dijelaskan dengan dokumen, bukan hanya dengan pernyataan," katanya.


Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Abdul Rabbi menegaskan bahwa Komisi I akan meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut, mulai dari DPA, SiRUP, KAK, HPS, kronologi perubahan dokumen, surat pembatalan hasil pemilihan penyedia, hingga dokumen pemeriksaan atau reviu Inspektorat apabila telah dilakukan.


"Pengawasan DPRD bukan bertujuan mencari kambing hitam ataupun membangun opini. Yang kami lakukan adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBD dikelola sesuai hukum, setiap proses pengadaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta setiap dugaan kelemahan tata kelola diperbaiki secara terbuka. Justru demi menjaga nama baik pemerintah daerah, semua persoalan ini harus dijelaskan dengan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.


Abdul Rabbi menambahkan bahwa apabila memang yang terjadi hanyalah kesalahan administrasi, maka pemerintah harus mampu menunjukkan secara jelas bagaimana kesalahan tersebut bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, langkah koreksi yang telah dilakukan, serta upaya yang akan ditempuh agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.


"Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak dibangun melalui saling membantah di media, tetapi melalui transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menjelaskan setiap persoalan secara terbuka. Itulah yang akan terus diperjuangkan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan," tutup Abdul Rabbi Syahrir.

×
Berita Terbaru Update