Alamat Perusahaan di Kebun Kepala PBJ Terungkap, DPRD Bedah Dugaan Konflik Kepentingan dalam Proyek RSUD Rp. 945 Juta
Redaksi Kontras Bima
Last Updated
2026-08-02T03:18:37Z
 |
| Foto Ka PBJ saat RDP dan foto lahan |
Media Kontras | Kota Bima – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bima. Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ), Irwansyah, mengakui bahwa alamat CV Mitra Juang Utama—perusahaan yang menjadi sorotan dalam proyek RSUD Kota Bima—pernah menggunakan lahan kebun miliknya sebagai alamat perusahaan.
Pengakuan itu langsung memantik pertanyaan serius dari DPRD. Pasalnya, CV Mitra Juang Utama sebelumnya dinyatakan gagal dalam proses tender terbuka, namun kemudian kembali muncul sebagai pelaksana salah satu paket pengadaan langsung setelah proyek senilai Rp945 juta tersebut dipecah menjadi beberapa paket bernilai sekitar Rp395 juta hingga Rp400 juta.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Aswin Imansyah, mempertanyakan dasar penunjukan perusahaan tersebut. Menurut DPRD, rangkaian fakta yang terungkap perlu diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya benturan kepentingan maupun penyimpangan dalam tata kelola pengadaan.
Menanggapi hal itu, Irwansyah membantah memiliki kepentingan pribadi. Ia menjelaskan bahwa penggunaan lahannya sebagai alamat perusahaan telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat Kepala Bagian LPBJ. Ia juga menegaskan bahwa saat ini alamat perusahaan tersebut sudah tidak lagi berada di lahan miliknya dan tidak pernah digunakan untuk memperoleh keuntungan.
Namun, bagi DPRD, penjelasan tersebut belum cukup menjawab seluruh pertanyaan publik.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi lisan. Pemerintah Kota Bima diminta membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan alamat perusahaan tersebut.
"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh siapa pun. Tetapi kepercayaan publik hanya bisa dijaga apabila seluruh fakta dibuka secara transparan. Harus dijelaskan sejak kapan alamat itu digunakan, apakah ada dokumen pendukung, apakah hubungan tersebut masih berlangsung, dan langkah apa yang telah dilakukan untuk mencegah potensi benturan kepentingan. Semua itu harus dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan," tegas Abdul Rabbi.
Sorotan DPRD tidak hanya berhenti pada persoalan alamat perusahaan. Dewan juga menilai perlu ada penelusuran menyeluruh terhadap proses pengadaan proyek penataan ruang manajemen RSUD Kota Bima yang semula bernilai Rp945 juta.
Dalam rapat kerja terungkap proyek tersebut gagal tender, kemudian anggarannya dipecah menjadi beberapa paket pengadaan langsung. DPRD menilai pola tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan, mekanisme pengadaan, hingga persyaratan tender yang diduga membuat penyedia kesulitan memenuhi ketentuan.
Di tengah meningkatnya sorotan publik dan pembahasan di DPRD, Pemerintah Kota Bima akhirnya membatalkan proyek pengadaan langsung rehabilitasi atap Kantor Manajemen RSUD. Sementara itu, informasi yang disampaikan dalam rapat menyebutkan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Bima dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Publik kini menanti apakah seluruh proses akan dibuka secara utuh melalui dokumen resmi dan pemeriksaan independen, sehingga polemik ini dapat dijawab berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan.