-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

SHM No. 1228 vs SK No. 25A Tahun 1999: Kuasa Hukum Ahli Waris Pertanyakan Mata Rantai Kepemilikan Lahan Kolam Retensi Amahami

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T04:01:17Z



Bima, Media Kontras — Sengketa lahan yang digunakan untuk pembangunan Kolam Retensi Amahami, Kota Bima, kini mengerucut pada dua dokumen yang menjadi titik krusial: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus dan Surat Keputusan (SK) No. 25A Tahun 1999 tanggal 19 April 1999.


Kuasa Hukum ahli waris H. Abdullah Idrus mempertanyakan bagaimana bidang tanah yang menurut mereka masih didasarkan pada SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus dapat kemudian dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kota Bima.

Pertanyaan tersebut muncul setelah Kepala BPKAD Kota Bima, Siswadi, menegaskan bahwa lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami merupakan aset sah Pemerintah Kota Bima dan pemerintah memiliki alat bukti yang sah.


Kuasa Hukum tidak membantah bahwa Pemerintah Kota Bima telah memberikan jawaban tertulis atas Legal Notice yang mereka layangkan. Namun, mereka menilai jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan paling mendasar: apa dasar hukum peralihan hak dari H. Abdullah Idrus kepada pemerintah?


SHM No. 1228 Jadi Titik Persoalan

Dalam press release tertanggal 2 September 2026, Kuasa Hukum menyebut bidang tanah yang disengketakan berkaitan dengan SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus.


Karena itu, menurut Kuasa Hukum, pencatatan tanah dalam Daftar Barang Milik Daerah (BMD) belum cukup untuk menjelaskan bagaimana hak atas tanah tersebut diperoleh pemerintah.

“Persoalan yang kami ajukan sejak awal bukan semata-mata apakah tanah tersebut telah dicatat dalam buku atau Daftar Barang Milik Daerah, melainkan apa dasar perolehan hak atas tanah tersebut,” tegas Kuasa Hukum.


Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemerintah menyatakan tanah tersebut berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima.

Jika demikian, Kuasa Hukum mempertanyakan:

Atas dasar apa Pemerintah Kabupaten Bima sebelumnya memperoleh tanah yang haknya didasarkan pada SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus?


Pertanyaan itu menjadi mata rantai yang menurut Kuasa Hukum harus dapat dibuktikan melalui dokumen.


SK No. 25A Tahun 1999 Dipertanyakan

Selain SHM No. 1228, SK No. 25A Tahun 1999 tanggal 19 April 1999 juga menjadi dokumen yang disorot.


Kuasa Hukum meminta Pemerintah Kota Bima memperlihatkan salinan resmi SK tersebut beserta seluruh lampirannya, termasuk dokumen yang menunjukkan proses perolehan dan pelepasan hak atas tanah.


Tidak hanya SK, mereka juga meminta sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:

daftar nominatif;

berita acara musyawarah;

berita acara pelepasan hak;

akta pelepasan hak;

bukti pembayaran ganti kerugian;

kuitansi pembayaran;

dokumen penguasaan tanah;

dokumen penilaian ganti kerugian9;

dokumen pengukuran; dan

dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan SK No. 25A Tahun 1999.


Menurut Kuasa Hukum, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah benar telah terjadi proses pelepasan atau peralihan hak dari pemegang hak kepada pemerintah.


Bukan Sekadar Soal Pencatatan Aset

BPKAD Kota Bima sebelumnya disebut telah memberikan jawaban melalui Surat Nomor 032/1034/BPKAD/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026.


Dalam jawaban tersebut, menurut Kuasa Hukum, pemerintah menerangkan bahwa tanah dimaksud tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah Kota Bima dan asal perolehannya dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima.


Namun, bagi pihak ahli waris, keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Sebab, pencatatan sebagai aset daerah harus dapat ditelusuri sampai pada dasar perolehan haknya.


Dengan kata lain, persoalannya bukan berhenti pada pertanyaan “apakah tanah itu tercatat sebagai aset pemerintah?”, tetapi bergerak lebih jauh menjadi:


“Bagaimana pemerintah memperoleh hak atas tanah tersebut, dari siapa, kapan, berdasarkan dokumen apa, dan apakah hak pemegang SHM No. 1228 telah dilepaskan serta ganti kerugiannya telah diselesaikan?”


Kuasa Hukum Tantang Pemerintah Buka Dokumen Kuasa Hukum menyatakan menghormati klaim Kepala BPKAD Kota Bima bahwa pemerintah memiliki “alat bukti yang sah”.


Namun, mereka meminta alat bukti tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik.


Jika dokumen perolehan hak memang tersedia, Kuasa Hukum meminta agar dokumen tersebut diperlihatkan dan diverifikasi secara hukum.


Mereka meminta pemerintah menunjukkan dokumen pelepasan hak, berita acara musyawarah, daftar nominatif, pihak yang menerima ganti kerugian, serta bukti dan kuitansi pembayaran.


Di sinilah letak pertarungan substansi sengketa: SHM No. 1228 di satu sisi, sementara pemerintah mendasarkan klaim asetnya antara lain pada SK No. 25A Tahun 1999 dan riwayat penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Bima.


Apakah SK No. 25A Tahun 1999 benar-benar memiliki mata rantai dokumen yang menghubungkan tanah tersebut dengan pelepasan hak dari H. Abdullah Idrus?


Atau masih terdapat dokumen peralihan yang belum diperlihatkan kepada pihak ahli waris?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menurut Kuasa Hukum harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar klaim.


Dukung Pembangunan, Minta Kepastian Hukum

Kuasa Hukum menegaskan pihak ahli waris tidak bermaksud menghambat pembangunan Kolam Retensi Amahami.


Pembangunan untuk kepentingan masyarakat tetap didukung. Namun, pembangunan menurut mereka harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak atas tanah.


Mereka bahkan menyatakan siap menghormati fakta hukum apabila pemerintah dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa hak atas tanah tersebut telah dilepaskan secara sah oleh pihak yang berhak dan seluruh kewajiban ganti kerugian telah diselesaikan.

Sebaliknya, jika mata rantai perolehan hak tersebut tidak dapat dibuktikan, mereka meminta persoalan tanah dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku.


Pada akhirnya, sengketa lahan Kolam Retensi Amahami kini menyisakan satu pertanyaan besar:


Bagaimana SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus berubah menjadi aset pemerintah, dan apa hubungan hukum yang dibuktikan oleh SK No. 25A Tahun 1999 tanggal 19 April 1999 dengan peralihan hak tersebut?


Bagi Kuasa Hukum ahli waris, jawabannya harus ditemukan dalam dokumen asli dan dapat diverifikasi.


“Kami tidak meminta klaim dibalas dengan klaim. Kami meminta dokumen dijawab dengan dokumen.”Tegasnya.


@Tim Media Kontras Bima#

##http//www.kontrasbima.com

## PT.Media Kontras Nusantara

## Berita Politik/ Pemerintahan

## Kota Bima/Bima/Dompu/Sumbawa/KSB

## Editor Montndai

## Advetorial/liputan khusus

×
Berita Terbaru Update