-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Sengketa Lahan Kolam Retensi Amahami Memanas, Pemkot Bima dan Kuasa Hukum Ahli Waris Saling Klaim

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T12:08:39Z
Foto.lahan milik SHM An. H.Abdullah Idrus

Media Kontras Bima — Sengketa status lahan yang menjadi bagian dari rencana pembangunan Kolam Retensi Amahami, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bima melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menegaskan lahan tersebut merupakan aset sah pemerintah daerah. Sementara itu, kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus menyatakan sebagian lahan yang diklaim Pemkot memiliki dasar kepemilikan berdasarkan sertifikat hak milik.

Kolam Retensi Amahami sendiri merupakan bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP), program pengendalian banjir yang ditujukan untuk meningkatkan ketahanan kawasan perkotaan terhadap risiko banjir.

Kepala BPPKAD Kota Bima, Siswadi, mengatakan pemerintah daerah telah memberikan jawaban resmi secara administratif kepada kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus yang mempersoalkan status kepemilikan lahan.

“Kami sudah sampaikan ke kuasa hukum bahwa lahan yang akan dibangun kolam retensi itu adalah aset Pemkot Bima. Kami memiliki alat bukti yang sah dan semuanya tercatat secara resmi di dalam buku registrasi aset daerah,” ujar Siswadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Menurut Siswadi, pencatatan dalam register aset daerah menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyatakan lahan tersebut sebagai aset Pemkot Bima.

Namun, ketika ditanyakan mengenai keberadaan lahan milik seseorang berinisial YD yang berada di sebelah lahan yang diklaim keluarga H. Abdullah Idrus, Siswadi tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai status pengadaan maupun kemungkinan penggunaan lahan tersebut dalam proyek.

Ia menyebut persoalan teknis terkait lokasi pembangunan merupakan kewenangan pihak pelaksana di lapangan.

“Terkait apakah proyek akan menggunakan lahan di sebelahnya atau tidak, itu sepenuhnya merupakan ranah teknis dari pihak pelaksana lapangan,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga almarhum H. Abdullah Idrus melalui kuasa hukumnya, Mahfud, S.H., memiliki pandangan berbeda mengenai status sebagian lahan yang masuk dalam area rencana pembangunan.

Dalam keterangan pers pada Senin (31/8/2026), Mahfud meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, serta Kantor Pertanahan/BPN untuk segera melakukan plotting dan overlay atau pencocokan antara data sertifikat dengan peta bidang dan rencana pembangunan Kolam Retensi Amahami.

Mahfud menyebut kliennya memiliki dasar kepemilikan atas tanah seluas 1.075 meter persegi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus serta Surat Ukur Nomor 720/1995.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan yang disampaikan pihak keluarga, bidang tanah tersebut diduga masuk dalam area rencana pembangunan kolam retensi.

Karena itu, pihak ahli waris meminta persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan berdasarkan klaim administratif masing-masing pihak, tetapi diverifikasi melalui data pertanahan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mahfud menegaskan, pihak keluarga tidak bermaksud menghambat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir tersebut.

“Kami tegaskan, kami tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung penuh program pengendalian banjir demi kepentingan masyarakat Kota Bima. Namun, pembangunan tersebut harus tetap berjalan di atas koridor hukum dan menghormati hak kepemilikan tanah masyarakat,” tegas Mahfud.

Pansus Aset DPRD Pernah Turun ke Lokasi

Persoalan status lahan tersebut juga diketahui telah menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima. Pansus disebut sempat turun langsung ke lokasi beberapa bulan lalu untuk melihat kondisi dan status lahan yang menjadi bagian dari kawasan proyek.

Namun hingga kini, belum terdapat kesimpulan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai hasil peninjauan tersebut.

Dengan munculnya dua klaim yang berbeda—Pemkot Bima berdasarkan pencatatan aset daerah dan pihak ahli waris berdasarkan SHM Nomor 1228—verifikasi secara terbuka melalui data pertanahan menjadi penting untuk memastikan batas dan status masing-masing bidang.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena pembangunan Kolam Retensi Amahami merupakan bagian dari program pengendalian banjir yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, penyelesaian sengketa tidak hanya menyangkut kelancaran proyek, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas aset pemerintah maupun hak kepemilikan masyarakat.

Kini bola berada pada instansi teknis dan pertanahan untuk memastikan secara objektif: apakah bidang SHM Nomor 1228 benar masuk dalam area pembangunan Kolam Retensi Amahami atau tidak.

Redaksi Media Kontras Bima

×
Berita Terbaru Update