MEDIA KONTRAS — Pembangunan Kolam Retensi Amahami, yang merupakan bagian dari Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP), mendapat keberatan dari ahli waris H. Abdullah Idrus. Keberatan tersebut berkaitan dengan dugaan keterkaitan sebidang tanah bersertifikat dengan area pembangunan proyek.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kuasa hukum ahli waris, Mahfud, S.H., disebutkan bahwa ahli waris memiliki dasar hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus, berdasarkan Surat Ukur Nomor 720/1995 dengan luas 1.075 meter persegi.
Pihak ahli waris menilai perlu ada kepastian mengenai posisi bidang tanah tersebut terhadap footprint atau desain final pembangunan Kolam Retensi Amahami.
“Kami tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat dan pengendalian banjir di Kota Bima,” demikian sikap yang disampaikan kuasa hukum dalam keterangan persnya.
Namun, menurut pihak ahli waris, dukungan terhadap proyek tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.
Karena itu, ahli waris meminta BBWS Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, dan Kantor Pertanahan segera melakukan plotting dan overlay SHM Nomor 1228 terhadap footprint atau final design Kolam Retensi Amahami.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan secara objektif apakah bidang tanah seluas 1.075 meter persegi tersebut benar-benar berada di dalam area proyek.
Pihak ahli waris juga menegaskan bahwa mereka tidak mendahului hasil verifikasi. Mereka tidak menyatakan bahwa seluruh bidang tanah tersebut pasti masuk dalam kawasan proyek.
Sebaliknya, apabila hasil overlay menunjukkan bahwa SHM Nomor 1228 tidak terdampak pembangunan, ahli waris menyatakan siap menghormati hasil tersebut.
Persoalan akan menjadi berbeda apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebagian atau seluruh bidang tanah tersebut berada dalam footprint proyek. Dalam kondisi tersebut, ahli waris meminta agar ditelusuri secara terbuka apakah tanah tersebut sebelumnya telah dibebaskan, dilepaskan haknya, atau telah dibayarkan ganti kerugiannya secara sah.
Jika terdapat klaim bahwa bidang tanah tersebut telah dibebaskan, pihak ahli waris meminta agar dokumen pembebasan dibuka dan diverifikasi, termasuk mengenai pihak yang melepaskan hak, penerima pembayaran, luas tanah yang dibebaskan, waktu pelaksanaan, serta dasar hukum pembebasannya.
Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa hak atas tanah tersebut belum pernah diselesaikan secara sah, ahli waris meminta agar penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Diminta Turut Mengawasi
Persoalan ini juga mendorong ahli waris meminta DPRD Kota Bima menjalankan fungsi pengawasan. Jika diperlukan, DPRD diminta memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan para ahli waris, kuasa hukum, BBWS Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, Kantor Pertanahan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan status tanah tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah pelaksanaan proyek yang ditujukan untuk kepentingan publik.
Kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menghentikan pembangunan Kolam Retensi Amahami.
Menurut Mahfud, posisi ahli waris adalah memastikan terlebih dahulu status dan posisi bidang tanah tersebut secara objektif.
“Pastikan bidangnya. Lakukan overlay. Buka riwayat pembebasannya. Apabila hak masyarakat memang terdampak dan belum diselesaikan, selesaikan sesuai hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, pihak ahli waris berharap pembangunan Kolam Retensi Amahami tetap dapat berjalan demi kepentingan masyarakat dan pengendalian banjir. Namun, proses pembangunan juga diharapkan tidak mengabaikan hak keperdataan masyarakat yang memiliki dasar kepemilikan atas tanah.
Media Kontras Bima akan terus memantau persoalan ini, terutama terkait hasil plotting/overlay SHM Nomor 1228, status pembebasan lahan, serta tanggapan resmi BBWS Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, dan Kantor Pertanahan.@KB.02/Tim