-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Sengketa Tanah, Oknum ASN diduga Serobot Lahan Di Kelurahan Oi Mbo

Kamis, 10 September 2026 | September 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-10T12:14:40Z


Kota Bima - Media Kontras, — Sengketa tanah di Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Persoalan yang melibatkan Nurjaya dan Fajrin, seorang aparatur sipil negara (PNS) yang bertugas di wilayah Kabupaten Bima, tersebut bahkan memanas setelah tiga kali mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Oimbo belum menghasilkan kesepakatan.

Persoalan utama dalam sengketa ini bukan hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga batas serta penguasaan fisik atas sebagian bidang tanah yang masing-masing pihak klaim memiliki dasar hak.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tanah tersebut sebelumnya merupakan milik Sudirman. Sekitar satu tahun lalu, sebagian bidang tanah dibeli oleh Nurjaya dengan nilai lebih dari Rp100 juta. Nurjaya mengaku memiliki Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar transaksi atas tanah yang dibelinya.

Sementara sebagian lainnya disebut telah dibeli oleh Fajrin dengan ukuran sekitar 10 x 20 meter. Bidang tanah yang dibeli Fajrin tersebut disebut belum memiliki sertifikat.

Persoalan kemudian muncul ketika kedua pihak memiliki klaim berbeda mengenai batas dan penguasaan lahan.

Nurjaya menduga sebagian bidang tanah yang telah dibelinya ikut dikuasai oleh Fajrin. Bagian yang dipersoalkan disebut memiliki ukuran sekitar 5 meter pada bagian depan dan 10 meter pada bagian belakang.

Klaim tersebut kemudian menjadi semakin serius karena di atas lahan yang dipersoalkan telah berdiri sebuah rumah yang disebut dibangun oleh Fajrin.

Menurut Nurjaya, posisi bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan batas tanah yang diyakininya berdasarkan AJB yang dimiliki. Ia menduga sebagian bangunan masuk ke area tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Di sinilah titik persoalan yang hingga kini belum terurai: di mana sebenarnya batas masing-masing bidang tanah dan siapa yang memiliki dasar hak atas bagian lahan yang dipersoalkan.

Untuk memperoleh kepastian, diperlukan pencocokan antara dokumen jual beli, batas-batas fisik di lapangan, serta keterangan pemilik tanah sebelumnya. Hal tersebut penting agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Tiga Kali Mediasi Belum Temukan Kesepakatan

Merasa keberatan, Nurjaya kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada RT, RW hingga Pemerintah Kelurahan Oimbo. Pemerintah kelurahan selanjutnya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak melalui mekanisme mediasi.

Namun, hingga mediasi ketiga, kedua pihak belum mencapai kesepakatan.

Mediasi terakhir berlangsung di Kantor Kelurahan Oimbo pada Rabu (9/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, suasana disebut sempat memanas dan terjadi cekcok antara Nurjaya dengan seorang anggota kepolisian yang disebut merupakan keluarga Fajrin dan bertugas di Polres Dompu.

Nurjaya mengaku keberatan terhadap sikap anggota polisi tersebut yang menurutnya terkesan arogan dalam proses mediasi.

Menurut Nurjaya, keberadaan aparat dalam forum mediasi seharusnya dapat membantu menjaga suasana tetap kondusif dan mendorong penyelesaian secara baik, bukan justru memperkeruh persoalan.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Nurjaya dan masih memerlukan konfirmasi dari anggota polisi yang bersangkutan maupun pihak Fajrin.

Awalnya Ingin Berdamai

Nurjaya mengaku sejak awal memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Bahkan, menurut pengakuannya, dirinya sempat mempertimbangkan untuk merelakan sebagian lahan yang dipersoalkan sebagai jalan keluar agar konflik tidak berkepanjangan.

Namun, karena proses mediasi dinilai belum menghasilkan kepastian mengenai batas dan penguasaan lahan, Nurjaya menyatakan tidak lagi bersedia merelakan bagian tanah yang diklaimnya.

Ia memilih mempertahankan hak yang menurutnya diperoleh melalui transaksi jual beli dan dibuktikan dengan dokumen AJB.

Lurah: Tiga Kali Mediasi Belum Ada Titik Temu

Lurah Oimbo, Nurjanah, S.Sos, membenarkan adanya persoalan tanah tersebut serta upaya mediasi yang telah dilakukan pemerintah kelurahan.

Menurutnya, pemerintah kelurahan telah beberapa kali mempertemukan kedua pihak untuk mencari jalan keluar. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Kemarin, Rabu (9/9/2026), juga dilakukan mediasi dan memang terjadi cekcok. Intinya sampai sekarang belum ada titik temu,” ungkap Nurjanah.

Ia menegaskan, pemerintah kelurahan masih membuka ruang mediasi bagi kedua pihak selama persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Pihak pemerintah tetap akan melakukan mediasi sepanjang ada laporan dari kedua belah pihak. Harapannya, semua persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik untuk kedua belah pihak,” ujarnya.

Sudirman Belum Berikan Klarifikasi

Sementara itu, Sudirman, selaku pemilik tanah sebelumnya, belum berhasil dikonfirmasi mengenai status bidang tanah tersebut, termasuk proses jual beli dengan Nurjaya maupun penjualan bagian lahan kepada Fajrin.

Saat wartawan mendatangi kediamannya di Kelurahan Oimbo pada Kamis (10/9/2026), Sudirman tidak berada di tempat. Kedatangan wartawan kemudian diterima oleh istrinya.

“Mohon maaf Pak Wartawan, datang besok pagi saja,” ujarnya.

Dengan demikian, keterangan langsung dari Sudirman mengenai riwayat kepemilikan, batas tanah, serta proses transaksi dengan kedua pihak belum diperoleh.

Media Kontras membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Sudirman, Fajrin, maupun pihak lain yang berkaitan dengan sengketa tersebut untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang mereka miliki.

Persoalan ini pada akhirnya membutuhkan kepastian mengenai batas bidang tanah dan dasar penguasaan masing-masing pihak. Jika mediasi di tingkat kelurahan tidak menemukan titik temu, para pihak dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian hak.

Pemerintah kelurahan juga diharapkan dapat terus mendorong penyelesaian secara damai agar sengketa batas dan penguasaan tanah tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.@KB.02/Tim.

×
Berita Terbaru Update