![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Kota Bima - Media Kontras,- Kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan menjadi sorotan di Kelurahan Oimbo, Kota Bima. Sebuah bangunan rumah yang disebut milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Fajrin dipertanyakan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya.
Sorotan tersebut muncul di tengah persoalan lahan yang sebelumnya juga menjadi perhatian di wilayah tersebut. Pihak yang mempersoalkan bangunan itu menduga rumah tersebut belum memiliki PBG sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.
Namun, hingga saat ini, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Status perizinan bangunan masih memerlukan verifikasi dari pemilik maupun instansi pemerintah yang berwenang.
PBG Bukan Sekadar Administrasi
PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Karena itu, kewajiban memenuhi ketentuan bangunan gedung pada prinsipnya berlaku secara umum, termasuk terhadap aparatur negara.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah sebuah rumah telah berdiri secara fisik, melainkan apakah proses pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang dipersyaratkan pemerintah.
Jika benar belum terdapat PBG, maka kondisi tersebut patut mendapat penjelasan dari instansi teknis terkait. Sebaliknya, apabila PBG telah dimiliki, dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting untuk menjernihkan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
ASN Dituntut Memberikan Teladan
Status sebagai ASN juga membuat persoalan kepatuhan terhadap peraturan menjadi perhatian tersendiri.
ASN sebagai bagian dari aparatur negara dituntut menjalankan ketentuan perundang-undangan serta memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Meski demikian, dugaan mengenai pelanggaran tidak boleh serta-merta dianggap terbukti hanya berdasarkan informasi atau klaim salah satu pihak.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran administratif, penanganannya tentu menjadi kewenangan pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Status PBG Perlu Dibuka Secara Terang
Persoalan ini menjadi semakin penting karena bangunan yang dipersoalkan disebut berada di lokasi yang sebelumnya juga berkaitan dengan sengketa atau persoalan penguasaan lahan.
Dua persoalan tersebut pada dasarnya perlu dibedakan: status hak atau penguasaan atas tanah merupakan satu persoalan, sedangkan legalitas dan persetujuan pembangunan bangunan merupakan persoalan lainnya.
Keduanya membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status bangunan tersebut, sementara pihak yang dituduh atau dipersoalkan juga berhak memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.
Konfirmasi kepada Fajrin Belum Diperoleh
Media Kontras telah berupaya meminta klarifikasi kepada Fajrin mengenai status PBG bangunan rumah yang disebut miliknya.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan langsung, khususnya mengenai apakah bangunan telah memiliki PBG atau dokumen perizinan bangunan lainnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Media Kontras belum memperoleh keterangan dari Fajrin.
Media juga belum menerima dokumen resmi dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG.
Instansi Berwenang Perlu Memberikan Kejelasan
Untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi sekadar klaim antara pihak-pihak yang berkepentingan, instansi teknis pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan berdasarkan data administrasi dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Kejelasan mengenai status PBG penting bukan hanya bagi pemilik bangunan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di Kota Bima berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media Kontras membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang seluas-luasnya kepada Fajrin maupun pihak terkait lainnya, termasuk instansi pemerintah yang berwenang, untuk memberikan penjelasan mengenai status PBG dan legalitas bangunan tersebut.
