-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

DPD Partai Nasdem Kota Bima Tegas Menyorot Peninjauan Kembali SK Pengelolaan Cold Storage

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T13:08:25Z

Foto.Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bima

Hj. Mutmainnah Haris: " Pengelolaan Aset Negara Harus Berdasarkan Aturan, Bukan Kepentingan Pribadi"

Kota Bima | Media Kontras — Ketua DPD Partai NasDem Kota Bima, Hj. Mutmainnah Haris, menegaskan bahwa pengelolaan aset negara harus berlandaskan aturan perundang-undangan, bukan kepentingan pribadi atau kekuasaan. Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima terkait polemik pengelolaan aset Pemerintah Kota Bima berupa cold storage di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Bima.

Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 27 Januari 2026, usai digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) tertutup antara Pemerintah Kota Bima, Komisi II DPRD, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Bagian Hukum, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima di ruang Komisi II tersebut berlangsung secara tertutup. Usai rapat, Sekda Kota Bima sempat dicegat awak media di depan ruang rapat dan menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau ulang keputusan terkait pengelolaan aset cold storage tersebut.

Hj. Mutmainnah Haris, yang akrab disapa Umi Innah, menegaskan bahwa aset daerah merupakan milik publik, bukan milik kekuasaan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kepala daerah semestinya menegakkan mekanisme pemerintahan yang taat asas, bukan justru mengubah keputusan sesuai selera atau situasi politik tertentu.

“Ini bukan sekadar soal kebijakan, tetapi soal kedewasaan dalam memimpin. Ketika sebuah keputusan resmi pemerintah bisa dibatalkan begitu saja usai rapat tertutup, tanpa penjelasan terbuka dan tanpa dasar hukum yang disampaikan kepada publik, maka yang dipertontonkan bukan kewibawaan aturan, melainkan ketidakmatangan dalam mengelola pemerintahan,” tegas Ketua DPD NasDem Kota Bima itu.

Ia berharap pembatalan Surat Keputusan (SK) pengelolaan cold storage benar-benar didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, serta disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

×
Berita Terbaru Update