-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Peninjauan Kembali ( Pembatalan) SK Pengelolaan Cold Storage Cerminan Tatakelola Pemerintahan

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T13:43:39Z

Kota Bima – Media Kontras//.-  Polemik pengelolaan Cold Storage TPI Tanjung berubah dari sekadar persoalan kontrak menjadi isu serius tata kelola pemerintahan. Keputusan Pemerintah Kota Bima membatalkan SK kontrak baru usai rapat tertutup dengan Komisi II DPRD justru memunculkan gelombang kritik soal konsistensi aturan dan kepastian hukum.


Rapat yang digelar Selasa (27/1) di ruang Komisi II DPRD Kota Bima itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Ryan Kusuma Permadi (RKP) dan dihadiri Sekda Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhruroji, M.E., bersamaOPD seperti DKP dan BPKAD,bag hukum, Bag Ekonomi. Namun pembahasan dilakukan tertutup, sementara hasilnya berdampak langsung pada kebijakan resmi pemerintah.


Usai rapat, Sekda menyampaikan Pemkot akan meninjau ulang pengelolaan aset dan membatalkan SK kontrak baru yang sebelumnya telah diterbitkan Wali Kota. Pemerintah juga menyebut akan menempuh lelang ulang. Pernyataan itu disampaikan singkat tanpa uraian dasar hukum pembatalan, evaluasi prosedur, maupun konsekuensi administratifnya.


Langkah ini memantik kritik keras dari tokoh politik Perempuan yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Bima,Hj. Mutmainnah (Umi Indah). Melalui akun Mutmainnah Center, ia menilai persoalan ini bukan lagi soal teknis kebijakan, tetapi menyangkut kualitas kepemimpinan dan cara pemerintah memperlakukan aturan.


“Ini bukan soal kebijakan, ini soal kedewasaan memimpin. Ketika sebuah keputusan resmi pemerintah bisa dibatalkan begitu saja usai rapat tertutup, tanpa penjelasan terbuka, tanpa dasar hukum yang dikomunikasikan ke publik, maka yang dipertontonkan bukan kewibawaan aturan, melainkan ketidakmatangan dalam mengelola pemerintahan,” tulisnya.


Ia juga menegaskan bahwa tata kelola aset daerah tidak boleh tunduk pada situasi politik sesaat.


“Aset daerah bukan milik kekuasaan, dan aturan bukan mainan politik. Kepala daerah seharusnya menegakkan prosedur, bukan mengacak-acaknya sesuai selera dan situasi. Jika keputusan hari ini bisa dibatalkan esok hari tanpa akuntabilitas, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat?” lanjut Mutmainnah.


Keputusan Politik atau Koreksi Administratif?


Pembatalan SK yang sudah terbit memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keputusan sebelumnya lahir tanpa kajian matang, ataukah keputusan pembatalan ini yang sarat tekanan politik? Hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan terbuka dari Pemkot mengenai proses hukum dan administrasi yang melandasi dua keputusan yang saling bertolak belakang tersebut.


Rapat tertutup yang menghasilkan dampak kebijakan besar justru memperkuat kesan bahwa proses penyelesaian polemik ini berjalan di ruang yang jauh dari pengawasan publik. Padahal, cold storage PPI Tanjung merupakan aset strategis daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan nelayan dan ekonomi perikanan lokal.


Ujian Tata Kelola Pemkot


Kasus ini kini berkembang menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintahan daerah dalam menjalankan prosedur, menjaga akuntabilitas, dan memberi kepastian hukum. Kritik Mutmainnah mempertegas bahwa publik tidak hanya mempersoalkan siapa yang mengelola cold storage, tetapi bagaimana keputusan itu diambil dan dibatalkan.


Jika rilis resmi Pemkot nanti tidak mampu menjawab aspek hukum, prosedural, dan alasan perubahan kebijakan secara transparan, polemik ini berpotensi melebar dari isu aset menjadi krisis kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.@KB.02

×
Berita Terbaru Update