Pemenang Tender Pembangunan RSUD Kota Bima, Rp.35,5 M, Perusahaan "Bermasalah"Dipinjam Pakai Baba Ngeng
Redaksi Kontras Bima
Last Updated
2026-01-31T10:26:30Z
 |
| Agus Mawardy |
"perusahaan pemenang tender tersebut sedang berada dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022."
Kota Bima - Tender yang tayang di LPSE Kota Bima itu dimenangkan PT Citra Putera La Terang dengan nilai kontrak hasil negosiasi Rp35.123.945.500. Dari 21 peserta yang tercatat, hanya ada satu penawar. Kondisi ini sejak awal sudah memantik pertanyaan soal tingkat persaingan dalam proses lelang.
Sorotan tajam dari pemerhati sosial Kota Bima sekaligus pimpinan redaksi salah satu media, Agus Mawardy, mengungkap bahwa saat penandatanganan kontrak pada Oktober 2025, perusahaan pemenang tender tersebut sedang berada dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
Sudah ngak ada celah kalian itu Pokja dan LBPJ. Makanya semua diam. Dan tak merespon karena sudah salah total memenangkan Baba Ngeng (PT Citra Putera La Terang) sebagai pelaksana proyek Gedung rawat inap RSUD Kota Bima senilai Rp35,5 M dalam pekerjaan tahun angaran 2025-2026.
Barang ini ke APH atau ke DPRD yah? Inilah kenapa setahun kita tidur. Dan saat kesalahan itu terjadi. Tak bisa lagi kalian melarikan diri.
Aturan hukum di Indonesia terkait perusahaan yang sedang disidang dalam kasus korupsi dan memenangkan tender di daerah lain diatur terutama melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahannya Perpres 12/2021) serta aturan teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Secara prinsip, perusahaan yang sedang menjalani proses hukum (tersangka/terdakwa) seharusnya tidak lolos evaluasi jika proses verifikasi dilakukan dengan benar, namun ada celah administratif yang sering terjadi.
Berikut aturan dan mekanisme terkait kasus tersebut:
1. Aturan Dasar (Daftar Hitam/Blacklist)
Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021, penyedia barang/jasa yang terlibat korupsi dapat dikenakan sanksi daftar hitam, yang berarti dilarang mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian, lembaga, dan perangkat daerah.
Efektivitas Sanksi: Sanksi ini seharusnya berpusat di INAPROC (Daftar Hitam Nasional), sehingga jika satu daerah mem-blacklist, daerah lain akan melihat status tersebut.
Kasus Korupsi Sedang Berjalan: Jika perusahaan baru disidang (belum ada putusan inkrah/berkekuatan hukum tetap) dan belum masuk daftar hitam di LKPP, secara administratif perusahaan tersebut masih bisa "Tayang" (aktif) dan ikut tender.
2. Celah Administratif (Mengapa Masih Bisa Menang?)
Belum Ada Putusan Inkrah: Sanksi daftar hitam biasanya baru dijatuhkan secara permanen setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Perbedaan Entitas: Kadang korupsi dilakukan oleh anak perusahaan atau konsorsium, sementara perusahaan induk/cabang lain masih bisa mengikuti tender.
Penggunaan Perusahaan Lain: Pelaku usaha terkadang menggunakan perusahaan "bendera" atau perusahaan lain yang masih bersih untuk mengikuti tender di daerah berbeda, meskipun sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang sama (kontraktor bayangan).
1. Aturan Dasar (Daftar Hitam/Blacklist)
Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021, penyedia barang/jasa yang terlibat korupsi dapat dikenakan sanksi daftar hitam, yang berarti dilarang mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian, lembaga, dan perangkat daerah.
Efektivitas Sanksi: Sanksi ini seharusnya berpusat di INAPROC (Daftar Hitam Nasional), sehingga jika satu daerah mem-blacklist, daerah lain akan melihat status tersebut.
Kasus Korupsi Sedang Berjalan: Jika perusahaan baru disidang (belum ada putusan inkrah/berkekuatan hukum tetap) dan belum masuk daftar hitam di LKPP, secara administratif perusahaan tersebut masih bisa "Tayang" (aktif) dan ikut tender.
2. Celah Administratif (Mengapa Masih Bisa Menang?)
Belum Ada Putusan Inkrah: Sanksi daftar hitam biasanya baru dijatuhkan secara permanen setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Perbedaan Entitas: Kadang korupsi dilakukan oleh anak perusahaan atau konsorsium, sementara perusahaan induk/cabang lain masih bisa mengikuti tender.
Penggunaan Perusahaan Lain: Pelaku usaha terkadang menggunakan perusahaan "bendera" atau perusahaan lain yang masih bersih untuk mengikuti tender di daerah berbeda, meskipun sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang sama (kontraktor bayangan).
3. Kewenangan Pokja/PPK (Tim Pengadaan)
Verifikasi Rekam Jejak: Pokja Pemilihan berkewajiban melakukan verifikasi kinerja dan rekam jejak penyedia.
Jika perusahaan tersebut memiliki rapor merah di daerah lain (misalnya pengerjaan proyek mangkrak atau temuan BPK), perusahaan tersebut seharusnya digugurkan.
Konflik Kepentingan: Sesuai Perpres 16/2018 Pasal 7, pengadaan harus menghindari konflik kepentingan. Jika Pokja mengetahui perusahaan tersangkut korupsi dan tetap memenangkannya, Pokja tersebut dapat disalahkan.
4. Tindakan Hukum
Jika perusahaan yang sedang disidang kasus korupsi memenangkan tender di daerah lain, pihak-pihak yang dirugikan dapat melakukan:
Sanggah Tender:
Mengajukan sanggahan formal pada masa sanggah dengan melampirkan bukti-bukti hukum kasus korupsi perusahaan tersebut.
Laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH):
Melaporkan ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian jika ada indikasi persekongkolan jahat (tender arisan/persekongkolan) antara penyedia dan Pokja di daerah tersebut. @KB.Red