Kontrasbima.com, - Adanya laporan dari masyarakat serta kerjasama timsus Ditrenarkoba Polda NTB, dua orang penyalaguna narkoba berhasil diamankan, kamis (27/1/2022)
Kedua orang penyalahguna narkoba itu yaitu M inisal (30) merupakan warga yang beralamat desa tente, Kecamatan Woha dan J inisial (30) yang beralamat desa tente, Kecamatan Woha
Penangkapan ini berawal dari informasi dari warga kepada tim sat Brimobda NTB bahwa di TKP tersebut kuat dugaan menjadi lokasi transaksi narkoba oleh terduga. Menindak laporan masyarakat, tim yang dipimpin oleh Aipda Ardi Baron bayu seno bergerak dan menciduk M (alias) serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 poker jenis sabu 1 buah handpone sedangkan dari J (inisial) mendapatkan 1 unit pipet kaca dan 1 unit handphone serta barang bukti lainnya.
"Pukul 15.45 Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di pinggir jalan, sebelum melakukan penggeledahan timsus memanggil saksi disekitar TKP, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap sdr. Maulana malik ibrahim,Timsus menemukan yg diduga narkotika jenis sabu."
"Penanganan kasus ini beserta barang bukti timsus Ditresnarkoba membawa tsk beserta barang bukti ke Res narkoba polre Bima kabupaten guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut"._
*KB-06