-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

16 OPD Ikuti Klinis Komisi-Komisi DPRD Kota Bima Bahas Perubahan APBD 2026

Senin, 21 September 2026 | September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T08:59:58Z
           Foto.Diskominfo lakukan klinis 

 Bima – Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Bima mengikuti rapat pembahasan dan/atau klinis bersama Komisi-Komisi DPRD Kota Bima, Senin, 21 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.

Dilansir dari relise Sekretariat DPRD Pelaksanaan klinis tersebut berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat DPRD Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas 2026.

Melalui keputusan tersebut, Wali Kota Bima diharapkan menghadirkan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima untuk mengikuti rapat pembahasan dan/atau klinis masing-masing OPD bersama Komisi-Komisi DPRD Kota Bima sesuai bidang koordinasi dan tugas masing-masing, khususnya dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pada pelaksanaan klinis hari ini, pembahasan berlangsung secara paralel pada masing-masing komisi. Komisi I DPRD Kota Bima melaksanakan klinis bersama Inspektorat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BRIDA, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Bappeda, BKPSDM, Sekretariat Daerah, serta Dinas Kesehatan.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kota Bima melakukan pembahasan bersama BPKAD, Dinas Ketahanan Pangan, Sekretariat DPRD Kota Bima, Dinas Pertanian, dan Bagian Perekonomian.

Sedangkan Komisi III DPRD Kota Bima melaksanakan klinis bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), serta perangkat daerah yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman (Perkim).

Rapat klinis menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD karena memberikan ruang kepada masing-masing Komisi DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap program, kegiatan, target, kebutuhan anggaran, serta penyesuaian kebijakan yang diusulkan oleh masing-masing OPD.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi-Komisi DPRD dapat meminta penjelasan dan data pendukung dari OPD terkait agar setiap perubahan program dan alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Klinis juga diarahkan untuk memastikan keterkaitan antara perencanaan program dengan kemampuan anggaran daerah, prioritas pembangunan, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta target pelaksanaan program sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2026.

Hasil pembahasan pada masing-masing Komisi selanjutnya menjadi bagian dari bahan DPRD dalam proses pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026, sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Bima.

Dengan pelaksanaan klinis secara terarah dan berbasis data, DPRD Kota Bima bersama Pemerintah Kota Bima diharapkan dapat menyelaraskan kembali program dan anggaran dalam Perubahan APBD 2026 agar tetap sesuai dengan ketentuan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bima. ***
×
Berita Terbaru Update