Menurut sumber tersebut, persoalan bermula dari permintaan karyawan agar hak gaji yang menjadi kewajibannya segera dibayarkan. Perselisihan kemudian terjadi dalam sebuah grup komunikasi internal. Tidak lama setelah cekcok tersebut, karyawan bersangkutan mengaku langsung diberhentikan tanpa melalui proses yang jelas.
“Kami hanya meminta hak kami, terutama soal gaji. Setelah terjadi cekcok di grup, saya langsung diberhentikan,” ujar sumber tersebut, seraya meminta namanya tidak dipublikasikan.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai keberadaan dan proses penunjukan perusahaan outsourcing yang menangani tenaga kerja di RSUD Kota Bima.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan, PT Bima Milenial Outsourcing (BMO) memang disebut menyediakan tenaga outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bima, termasuk RSUD Kota Bima. Pada Maret 2026, Direktur PT BMO M. Ali Hanafi diberitakan menyebut perusahaan tersebut menyediakan 164 tenaga outsourcing di sejumlah OPD, dengan 52 orang di antaranya bertugas di RSUD Kota Bima.
Sementara itu, pemberitaan pada Juni 2026 menyebut PT Bima Milenial mulai dipercaya mengelola layanan kebersihan RSUD Kota Bima sejak 13 Januari 2026, dengan 25 tenaga kerja yang diturunkan setiap hari.
Ali Hanafi dihadapan beberapa media menyatakan bahwa tidak memecat karyawan hanya merumahkan menunggu penandatanganan Perjanjian kerja dengan pihak RSUD Kota Bima.
" Kami tidak memecatnya hanya merumahkan dulu karena kontrak kerja belum ditanda tangani"
Selain dari pemberhentian/ merumahkan karyawan dari penelusuran Media bahwa PT Bima Melenial Outsorcing (BMO) tidak ada ijin untuk pengadaan Security (Satpam) sebagaiman Amanat Kapolri nomor 24 tahun 2007, namun hal tersebut dibantah oleh Han sapaan pimpinan. BMO dan telah melapor ke Polres Bima Kota.
Untuk diketahui PT BMO melakukan kontrak kerja dengan RSUD Kota Bima denfan nilai Rp.820 Juta untuk 7 bulan (Januari - Juli 2026).
Fakta tersebut justru membuka sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara transparan: bagaimana mekanisme penunjukan perusahaan tersebut, kapan badan usaha itu resmi berdiri, serta apa dasar hukum dan bentuk kerja sama yang digunakan RSUD Kota Bima?
Selain persoalan pengadaan, dugaan pemecatan karyawan karena mempertanyakan hak gaji juga perlu mendapat perhatian. Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerja semestinya memiliki dasar kontrak serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang jelas, bukan semata-mata berakhir karena konflik komunikasi.@KB.Tim
