Rapat Paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kota Bima Ihya Ghazali, S.Sos, MM, serta ditutup kembali oleh Ketua DPRD Kota Bima.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat DPRD Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2026.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Kota Bima menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II merupakan momentum penting untuk menegaskan komitmen lembaga DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bima menyampaikan pembacaan surat masuk sebagai bagian dari agenda resmi Rapat Paripurna, guna menjadi dasar dan bahan tindak lanjut dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan pada masa sidang berjalan.
Rapat Paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Kota Bima, dengan harapan seluruh rangkaian kegiatan pada Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Bima.
Rapat berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bima sesuai ketentuan yang berlaku. ***
