3 Anggota DPRD Kota Bima Tidak Setuju Voting Pansus Aset,8 Abstain
Redaksi Kontras Bima
Last Updated
2026-01-14T05:10:50Z
Kota Bima - Media Kontras //.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengamanan Aset Daerah setelah melalui mekanisme voting terbuka dalam rapat paripurna. Rabu (13/01/26)
Dalam proses pengambilan keputusan tersebut, sebanyak 13 anggota dewan menyatakan setuju, 3 orang tidak setuju, 8 orang memilih abstain dan 1 orang tidak hadir. Hasil voting ini menjadi dasar pengesahan pembentukan pansus.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri dalam penyampaiannya bahwa berdasarkan hasil voting suara terbuka, DPRD memutuskan untuk membentuk pansus dewan yang bertujuan untuk mengamankan dan menertibkan aset-aset milik daerah.
Menurutnya, pembentukan pansus ini penting guna memastikan aset daerah tercatat dengan baik, terlindungi secara hukum, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kota Bima.
“Dengan hasil voting ini, DPRD Kota Bima secara resmi membentuk pansus pengamanan aset daerah,” ujar Ketua DPRD dalam rapat tersebut.
Pansus ini nantinya akan bekerja melakukan penelusuran, pendataan, serta evaluasi terhadap aset-aset daerah yang dinilai bermasalah atau belum dikelola secara maksimal.
DPRD berharap keberadaan pansus dapat memberikan rekomendasi konkret kepada pemerintah daerah dalam upaya penyelamatan aset. (Red)