-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Setelah Viral, Kepala BKPSDM Kota Bima Bantah Pemindahan Sepihak PPPK

Kamis, 10 Juli 2025 | Juli 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T11:20:17Z

 

Foto.Ka.BKPSDM Kota Bima, Arif Roesman Effendy

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tugas atau mutasi."


Kota Bima  - KontrasBima.com//.  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Arif Roesman Effendy, akhirnya angkat bicara terkait polemik penerbitan surat penugasan puluhan tenaga PPPK ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara kolektif.


Menurut Arif,  saat ditemui di kantor BKPSDM Kota Bima, kebijakan tersebut bukanlah pemindahan unit kerja sebagaimana yang ramai dipersoalkan, melainkan pemberian penugasan atau pekerjaan tambahan kepada para tenaga PPPK yang telah diterima dan aktif bekerja di unit masing-masing.


“Ini bukan pemindahan unit kerja, tapi penugasan pekerjaan tambahan sesuai kebutuhan dan hasil pertimbangan seleksi oleh para kepala unit kerja asal,” jelas Arif saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).


Ia menegaskan bahwa para PPPK yang ditugaskan tambahan tersebut dipilih berdasarkan kriteria kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas tambahan yang dibutuhkan oleh OPD penerima.


Meski mengakui kebijakan ini diterbitkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para PPPK, Arif beralasan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen awal para tenaga PPPK yang telah menyatakan siap ditempatkan dan ditugaskan di mana saja saat mereka dinyatakan lulus seleksi PPPK.


“Mereka sudah menyatakan siap, dan ini adalah bagian dari penugasan pekerjaan tambahan, bukan pemindahan unit kerja,” tegasnya.


Arif juga menyatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan BKN Regional Denpasar terkait kebijakan penugasan tambahan ini, dan dinyatakan tidak menyalahi ketentuan pemerintah maupun aturan manajemen PPPK sebagaimana diatur dalam undang-undang dan kebijakan KemenPAN-RB.


Sebelumnya, kebijakan penerbitan surat penugasan kolektif kepada puluhan PPPK di Kota Bima menuai polemik karena dinilai mendadak dan tidak mempertimbangkan kondisi pribadi maupun penugasan awal tenaga PPPK tersebut. Polemik ini juga menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Bima yang sebelumnya berencana menggelar RDP untuk meminta penjelasan kepada BKPSDM terkait dasar penerbitan surat penugasan kolektif ini.


Dengan penjelasan ini, BKPSDM Kota Bima berharap polemik yang terjadi dapat diluruskan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, dan para tenaga PPPK dapat melaksanakan penugasan tambahan dengan optimal sesuai kebutuhan daerah.


PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sehingga mereka terikat pada kontrak kerja dengan instansi tempat mereka bekerja. 


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tugas atau mutasi. 


Mutasi PPPK tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga mereka tidak memiliki hak untuk melakukan mutasi. 


Jika seorang PPPK mengajukan mutasi, ini dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatannya. 


Pengecualian (Sangat Terbatas):

Meskipun tidak bisa mengajukan mutasi, PPPK bisa berpindah unit kerja dengan mendaftar untuk formasi baru setelah menyelesaikan sebagian besar masa kontraknya, tetapi ini bukan mutasi, melainkan pendaftaran ulang. 


Beberapa instansi mungkin memiliki kebijakan khusus yang memungkinkan perpindahan unit kerja bagi PPPK dengan kinerja unggul, namun ini sangat terbatas. .@KB.04@




×
Berita Terbaru Update