"program pembangunan jalan Temba Kolo tidak pernah masuk dalam perencanaan bidang Cipta Karya, baik dalam Renja, Renstra Dinas PUPR, maupun program yang dibahas secara internal hingga Juli 2025."
Kota Bima – Media Kontras//.- Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Syahwan, ST,.MT secara tegas membantah pernyataan pemerintah Kota melalui jubirnya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Muhammad Hasyim, terkait proyek hotmix jalan menuju kawasan Temba Kolo kawasan Villa Wali Kota Bima.
Syahwan menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kabid Cipta Karya, program pembangunan jalan Temba Kolo tidak pernah masuk dalam perencanaan bidang Cipta Karya, baik dalam Renja, Renstra Dinas PUPR, maupun program yang dibahas secara internal hingga Juli 2025.
“Saya kaget membaca pernyataan Diskominfotik yang menyebut program ini direncanakan sejak 2024 dan dibahas bersama DPRD. Faktanya, sampai saya dinonjobkan per 30 Juli 2025, program hotmix jalan Temba Kolo tidak pernah ada di perencanaan Bidang Cipta Karya,” tegas Syahwan, Kamis (18/12).
Syahwan menjelaskan, program tersebut baru mencuat saat pergeseran anggaran bulan ketiga Tahun Anggaran 2025, menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah. Dalam forum refocusing anggaran yang dipimpin TAPD, Bidang Cipta Karya diminta memasukkan anggaran jalan menuju Temba Kolo.
Namun, permintaan itu langsung ditolak oleh Syahwan karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bidang Cipta Karya.
“Cipta Karya menangani bangunan gedung, permukiman, drainase, air limbah, dan pengembangan kawasan permukiman. Jalan bukan kewenangan kami. Apalagi ini kawasan ‘So’ yang tidak jelas sebagai ruas jalan resmi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses refocusing, di mana ia berhadapan dengan sejumlah ASN yang disebut sebagai tim pilihan kepala daerah, tanpa SK resmi sebagai anggota TAPD.
“Saya sempat menegur karena mereka tidak memiliki SK TAPD. Kalau tidak ada dasar hukum, bagaimana pertanggungjawabannya?” ungkapnya.
Lebih jauh, Syahwan mengingatkan bahwa kawasan Temba Kolo secara fungsi adalah kawasan pelestarian mata air, bukan kawasan pembangunan infrastruktur jalan. Secara geologi, wilayah tersebut merupakan formasi gunung api tua dengan litologi andesit, lava, dan breksi lapuk, yang rawan banjir dan longsor.
Ia menilai, pembangunan jalan justru berpotensi merusak lingkungan dan membuka ruang pembangunan vila ilegal, yang bertentangan dengan tata ruang serta menyulitkan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Banyak pemilik vila meminta izin PBG, padahal kawasan ini tidak diperuntukkan untuk itu. Seharusnya dijaga, bukan dibuka akses jalan,” tegasnya.
Terkait klaim pembahasan di DPRD, Syahwan menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan proyek tersebut.
“Saya tidak pernah dipanggil DPRD. Setahu saya, pembahasan itu ranah TAPD. Kalau bidang Bina Marga memasukkan anggaran, itu bukan kewenangan saya,” katanya.
Syahwan menilai pernyataan Diskominfotik Kota Bima tidak sesuai dengan fakta teknis dan kronologi internal, sehingga berpotensi menyesatkan publik.
“Pernyataan ini saya sampaikan untuk meluruskan fakta dan sebagai bantahan resmi atas rilis pers Pemkot Bima tanggal 17 Desember. Publik berhak tahu kebenaran,” pungkasnya.
