Kota Bima - KontrasBima.com.- Kegiatan pengelolaan dana BOS yang berkaitan dengan supervisi kepala sekolah pada SD dan SMP di Kota Bima menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada tahun 2021.
Hal tersebut seperti tertuang dalam LHP nomor : 146,B/LHP.XIX.MTR/04/2022 tentang pengelolaan dana BOS tidak tertib sehingga harus mengembalikan ke rekening dana BOS.
Total keseluruhan dana yang akan di kembalikan oleh 86 Sekolah SD dan SMP dari tahap I,II III di Kota Bima sebesar RP. 139.934.000.-
Kepala Dikbud Kota Bima Drs.Supratman membenarkan hal temuan BPK tersebut dan pihak Dinas telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk pengembalian sebagaimana LHP tersebut pada tanggal 18 Mei 2022.
Seluruh dana sesuai temuan sudah dikembalikan ke kas Dana BOS sekolah dan sudah clear tidak ada lagi masalah,Terang mantan kepala BKPSDM ini.
"Seluruh dana sudah dikembalikan ke kas sekolah,beberapa hari lalu".
Dari penilaian BPK terjadi kelalaian dalam gal pembayaran pada supervisi kepala sekolah@KB.04@
