Kota Bima-KontrasBima.Com. - Kwitansi yang di tanda tangani oleh oknum HN senilai Rp. 7 Juta yang menjadi viral di medsos, akhirnya dilaporkan secara resmi oleh IM dengan dugaan pelanggaran pasal 378 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
IM merasa ditipu oleh oknum HN yang menjanjikan akan mempekerjakan pada Sat. Pol. PP Damkar Kota Bima dan IM memberikan sejumlah uang seperti yang tertera di kwitansi yang menjadi viral sebesar Rp. 7 Juta dalam kwitansi ditulis apabila tidak terkafer maka uang dikembalikan.
Kwitansi yang di tanda tangani oleh HN pada tanggal 13 januari 2019 sehingga sudah delapan bulan tersebut IM belum juga masuk menjadi anggota Sat. Pol. PP.
Kapolsek Rasanae Timur, Aiptu Lutfi Hidayat yang ditemui di Mapolsek membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan IM beberapa hari lalu sekitar tanggal 25 sekarang dalam penyelidikan.
" Kami telah menerima laporan serta dalam tahap penyelidikan untuk memeriksa saksi".
Menurut Lutfi, penyidik telah memeriksa pelapor IM dan dua orang saksi serta memeriksa saksi bukti (kwitansi). Selanjut akan dilakukan pendalaman, apabila memenuhi unsur sebagaimana pasal 378 KUHAP maka akan dilanjutkan keproses selanjutnya. @KB.02@