-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Cegah Grafitasi Dan Praktek Korupsi, PJ. Sekda Hj.Mariamah,SH Monitoring LHKAN

Senin, 15 September 2025 | September 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-15T11:16:46Z
Pj. Sekda Kota Bima saat pimpin rapay.(foto.hms)

Kota Bima - Media Kontras //. Dalam rangka mencegah tindakan gratifikasi dan korupsi serta mendukung pembangunan integritas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Hj Mariamah melaksanakan kegiatan Monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).


Kegiatan digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (15/9/2025) dihadiri seluruh kepala OPD Lingkup Kota Bima.


Pada kesempatan itu, Pj Sekda menekankan bahwa pelaporan LHKAN  merupakan kewajiban bagi seluruh aparatur negara. Dan masih banyak ASN yang belum mengisi LHKAN.


”LHKAN menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara/pejabat strategis menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi penyelenggara Negara,” ujar Pj Sekda.


Lebih lanjut disampaikan Pj Sekda Hj Mariamah bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan dua permasalahan yang sangat mempengaruhi integritas dan kinerja pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah di Indonesia. Salah satu instrumen penting yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi praktik ini adalah LHKAN, tegas Pj Sekda seraya menambahkan jika LHKAN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memonitor kekayaan pejabat publik, tetapi juga sebagai alat deteksi dini terhadap potensi gratifikasi dan korupsi.


Dengan adanya laporan yang diajukan secara berkala, katanya lagi, LHKAN dapat menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi melalui tiga aspek utama, antara lain; pertama, transparansi harta kekayaan, kedua, kontrol dan pengawasan publik, dan deteksi dini praktik gratifikasi dan korupsi.


Pj Sekda juga menyampaikan 3 (tiga) pesan penting yang harus dicamkan dengan seksama, yaitu, pertama peningkatan kapabilitas pengawasan oleh Inspektorat, kedua, peningkatan kesadaran di kalangan penyelenggara daerah dan ketiga, pemberlakuan sanksi yang tegas bagi wajib lapor yang tidak patuh.@Red

×
Berita Terbaru Update