
Foto.suasana RDP di ruang Banggar Dewan
Kota Bima - Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Bima pada Selasa,28 Juli 2026. Rapat yang dipimpin oleh pengawas Komisi I,Alfian Indrawirawan, S.Adm bersama seluruh anggota Komisi I dan dihadiri oleh kadikes, Direktur RSUD Kota,Ka Bappeda, Ka.BPKAD, Kabag LPBJ.
Permasalah Jasa apelayanan di RSUD Bima menjadi sorotan, dimana dalam rapat Komiso I meminta klarifikadi terkai jaspel, kenapa terlambat di berikan sedang menurut BPJS sudah mencairkannya.
Direktur RSUD Kota Bima, dr.H. Faturrahman mengatakan bahwa terjadi tarik ulur soal angka proporsional yang sesuai pada setiap tenaga kesehatan di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ni terlebih terjadi perubahan Perwali pembagian porsentase pendapatan rumah sakit.
Dalam Perwali 2025 soal jaspel itu seluruh pendapatan rumah sakit di bagi 50 porsen operasional dan 50 untuk Jasa Pelayanan namun sekarang ada perubahan perwali lagi menjadi 60 operasional 40 jaspel, ungkap Direktur.
Dalam hal tersebut diakhir pernyataannya Direktur RSUD Kota Bima, dr.H. Faturrahman meyakinkan ke Komisi I dan peserta RDP bahwa jaspel akan segera dibayar karena telah klir persoalannya.
"Insha Allah dalam waktu satu dua hari kedepan jaspel akan kita bayarkan. Akhirnya,".@KB.02.
