-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

DPRD Bongkar Dugaan Akal-akalan Proyek RSUD Kota Bima Rp. 945 Juta, Pemkot Akhirnya Batalkan Pengadaan Langsung

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T13:07:53Z
Foto.saat RDP dengan Komisi I 

Media Kontras //,- Lembaga DPRD Kota Bima membongkar dugaan pelanggaran dalam proyek rehabilitasi atap gedung manajemen RSUD Kota Bima senilai Rp945 juta. Proyek yang sebelumnya gagal tender diduga dipecah menjadi beberapa paket Pengadaan Langsung (PL) bernilai Rp395 juta hingga Rp400 juta. Setelah mendapat sorotan tajam dari legislatif, Pemerintah Kota Bima akhirnya membatalkan proyek tersebut.


Fakta itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, bersama Komisi I DPRD Kota Bima. Hadir dalam rapat tersebut Kepala LPBJ H. Irwansyah, Kepala Bappeda, jajaran BPPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Kota Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Faturahman, didampingi Sekretaris Dewan,Ihya Ghazali.


Tender Hanya Sekali, Langsung Diubah Jadi PL


Dalam rapat, DPRD mengungkap proyek tersebut hanya melalui satu kali proses tender sebelum dialihkan menjadi Pengadaan Langsung. Menurut DPRD, langkah itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang mewajibkan dilakukan tender ulang apabila tender pertama gagal.


"Kalau tender pertama gagal, seharusnya dilakukan tender ulang dengan pagu anggaran yang sama. Bukan malah memecah paket dan menurunkan pagu anggaran untuk menghindari proses tender. Itu melanggar tata kelola anggaran," tegas Dae Pawan.


Menanggapi hal itu, Kepala LPBJ Kota Bima, H. Irwansyah, mengakui adanya kekeliruan dalam proses pengadaan dan menyerahkan surat pembatalan proyek di hadapan forum rapat. Ia berdalih tender ulang belum terlaksana karena adanya perbedaan pandangan mengenai persyaratan penggunaan mobil crane.


Syarat Crane Dinilai "Mengunci" Kontraktor Lokal


DPRD juga menemukan kejanggalan dalam dokumen tender awal, yakni adanya persyaratan wajib menggunakan mobil crane meski pekerjaan hanya berupa rehabilitasi atap bangunan.

Menurut DPRD, syarat tersebut berpotensi membatasi persaingan karena armada crane tidak tersedia di Kota Bima, sehingga kontraktor lokal dinilai sulit memenuhi persyaratan.


"Kalau sudah dua kali tender gagal, silakan lakukan Pengadaan Langsung. Tetapi pagu anggaran tidak boleh diubah. Yang terjadi justru pagunya dipotong dan menimbulkan persoalan baru," kata Duta Partai Golkar Kota Bima


Proyek Dibatalkan Saat Atap Sudah Dibongkar


Pembatalan proyek memunculkan persoalan baru. DPRD menemukan pekerjaan fisik telah dimulai dan sebagian atap gedung manajemen RSUD sudah dibongkar oleh pihak pelaksana.


Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah terhadap kelanjutan proyek, sekaligus potensi konsekuensi hukum akibat pembatalan setelah pekerjaan berjalan.


DPRD Soroti Alamat CV di Lahan Milik Kepala LPBJ


Wakil Ketua Komisi I DPRD, Aswin Imansyah, turut mempertanyakan penunjukan langsung CV Mitra Juang Utama, perusahaan yang sebelumnya dinyatakan gagal dalam proses tender terbuka.


Sorotan semakin menguat setelah terungkap bahwa alamat perusahaan tersebut berada di atas lahan milik Kepala LPBJ Kota Bima. Meski H. Irwansyah membantah memiliki kepentingan pribadi dan menyebut lahan itu telah dipinjamkan sebelum dirinya menjabat, DPRD menilai persoalan tersebut perlu didalami lebih lanjut, terlebih kasusnya disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.


DPRD Nilai Terjadi Kegagalan Perencanaan


Anggota Komisi I DPRD, Hairun Yasin, menilai persoalan tersebut merupakan bukti lemahnya koordinasi dan perencanaan di lingkungan Pemerintah Kota Bima.


"Ini menunjukkan kegagalan dari sisi perencanaan. Sangat disayangkan proyek layanan dasar masyarakat justru menimbulkan persoalan administratif," ujarnya.


Status Bangunan Eks Kantor Wali Kota Ikut Disorot


Selain proses pengadaan, DPRD juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan status gedung yang direhabilitasi karena telah diusulkan sebagai bangunan cagar budaya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPPKAD Kota Bima, Siswadi, menjelaskan bahwa bangunan tersebut masih berstatus aset resmi Pemerintah Kota Bima dan belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Renovasi atap dilakukan untuk menjaga kelayakan bangunan tanpa merobohkan struktur utama demi mendukung pelayanan RSUD.


Sementara itu, pihak PPK mengakui pembatalan proyek secara mendadak menyebabkan sejumlah rekanan mengalami kerugian.


Komisi I DPRD Kota Bima menegaskan akan mengeluarkan rekomendasi resmi dan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan legalitas pekerjaan yang telah berjalan sebelum proyek dibatalkan.@KB.Red ***


##http//www.kontrasbima.com

## PT.Media Kontras Nusantara

## Berita Politik/ Pemerintahan

## Kota Bima/Bima/Dompu/Sumbawa/KSB

## Editor Montndai

## Advetorial/liputan khusus

×
Berita Terbaru Update