"Cold storage milik Diskanlut Kota Bima di Tahun 2026 akan dilakukan dengan sistim seleksi atau tender"
![]() |
| Gambar Ilustrasi Cold Storage |
Kota Bima - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) Kota Bima Junaidin, ST menjelaskan, dalan pengelolaan aset cold storage milik Diskanlut Kota Bima di Tahun 2026 akan dilakukan dengan sistim seleksi atau tender.
Kata dia, saat ini Tim Seleksi sedang mempersiapkan administrasi dan menentukan jadwal pelelangan. Dan akan dimulai saat ada pengumuman dari pihak Panitia.
"Saat in panitia dalam persiapan administrasi pelelangan. Akan ada pengumuman oleh panitia untuk memulai pelelangan atau seleksi bagi para penyewa," terangnya .
"Untuk kegiatan pemilihan langsung dalam pelelangan atau seleksi terbuka untuk menentukan mitra penyewa aset cold storage. Hal ini adalah keputusan saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi II lalu," sambung Junaidin di ruang kerjanya, Jum'at, 13 Februari 2026.
Dijelaskannya, proses penyewaan Cold Storage 30 Ton di Kelurahan Kolo dan Cold Storage 20 Ton di Kelurahan Tanjung berbeda dari tahun sebelumnya.
"Di tahun 2026 akan dilakukan dengan sistim seleksi atau lelang terbuka untuk penyewa cold storage di Kolo dan di tanjung yang 20 Ton," ujarnya.
"Sementara untuk aset Cold Storage yabg 100 Ton di Tanjung (PPI) masih dalam proses peninjauan kembali. Dan posisi aset telah diserahkan oleh pihak ketiga sebelumnya ke dinas," tandasnya.
Ia melanjutkan, pengelolaan cold storage dengan sistim tender atau seleksi kepada pihak ketiga akan dilalui dengan mekanisme seleksi yang dilakukan secara transparan. Hal ini untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan optimalisasi pendapatan daerah.
"Mekanisme Pemilihan Mitra (Tender/Seleksi) dalam pemanfaatan BMD (sewa,) dilakukan dengan pemilihan mitra secara Tender/lelang dilakukan untuk mendapatkan mitra yang menawarkan tarif sewa tertinggi atau konsep pengelolaan terbaik, guna mencegah penyalahgunaan aset dan meningkatkan efisiensi anggaran," jelasnya.
Menurutnya, pihak ketiga yang ingin menggunakan cold storage harus menempuh prosedur perjanjian sewa, yang biasanya didahului dengan penawaran resmi (tender/lelang).
"Sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah (khusus cold storage bantuan). Kami akan melakukan proses seleksi/lelang untuk menetapkan penyewa dua aset cold storage di tahun anggaran 2026 ini," jelasnya.
Diakuinya, PAD untuk Cold Storage 20 Ton di Tanjung Tahun 2025 lalu. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada Rp37 juta. Sementara Cold Storage 30 Ton dengan mesin baru di Kelurahan Kolo PAD Tahun 2025 sebesar Rp45 juta.
"Untuk tahun ini setelah Tim atau Panitia Selesksi mengeluarkan pengumumannya. Tentu dari para calon penyewa akan mengajukan Proposal penawarannya," ucapnya.
"Tidak selamanya penawar PAD akan ditetapkan sebagai penyewa tapi akan ditetapkan mitra sewa setelah penilaian panitia aspek yang ada," tutup Junaidin. (RED)
