-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Kasus Festival RIMPU MANTIKA Dipertanyakan, Kejaksaan Dinilai Diam

Minggu, 15 Februari 2026 | Februari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-15T13:39:56Z

Kota Bima - Media Kontras //.- Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB,Agus Mawardy mengaku, sekitar bulan Mei 2024 lalu. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanan kegiatan FESTIVAL RIMPU MANTIKA yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. 


"Laporan bernomot surat 001/LEAD/EKS/V/2025, perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkup Pemerintah Kota Bima Dalam Kegiatan Festival Rimpu Mantika TA 2025 sudah 8 bulan dalam penanganan pihak Kejaksaan," ujarnya, Minggu, 15 Februari 2026.


"Kami mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan laporan tersebut oleh pihak Seksi Pidana Khusus di Kejari Bima?," tanya Agus lebih lanjut.


Sebelumnya, ia melaporkan para pihak yang bertanggung jawab dalam pengalokasian dan penggunaan anggaran kegiatan ini seperti Walikota Bima HAR, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) HMl,  mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima MN dan pihak vendor yaitu Direktur CV NKRI," jelasnya.


Menurutnya،, para pihak tersebut  diduga terkait dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau telah merugikan keuangan negara dengan menganggarkan kegiatan Festival Pawai Rimpu Mantika Tahun Anggaran 2025 dari tanggal 24 -26 April 2025 sebesar Rp1 miliar (satu miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2025.


Kata dia, sesuai keterangan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima Muhammad Nasir melalui media online tribunlombok.com ditegaskan bahwa Untuk anggarannya lebih kurang Rp1 miliar. Padahal, dalam penelusuran pihaknya, pada penetapan awal di APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp500 juta.


"Angka kegiatan itu bertambah setelah diperintahkan walikota bima dengan dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi Rp.1 miliar tanpa proses pembahasan dengan Banggar di DPRD Kota Bima. Dan informasinya, pada LKPJ Walikota Bima TA. 2025 anggaran rimpu tetap menjadi Rp.1 miliar," ungkapnya



Ia menambahkan, peningkatan anggaran kehiatan yang jika  dibandingkan saat pelaksanaan kegiatan yang berlangsung selama tiga hari kala itu. Diduga kegiatan penyewaan panggung yang lebih dari sehari diperkirakan menelan anggaran sewa kepada CV NKRI dengan biaya lebih dari Rp200 juta. 


"Sesuai dengan aturan pengadaan yang berlaku saat itu yaitu Peraturan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa kegiatan Pengadaan langsung adalah metode pengadaan barang dan jasa yang memiliki nilai paling banyak Rp200 juta. Harusnya, pihak panitia melalukan pelelangan atau selesksi terhadap pihak ketiga sebelum kegiatan digelar" ujarnya.


"Namaun faktanya, panitia menggunakan sisim pemilihan langsung pada kebutuhan panggung yang anggarannya lebih dari Rp200 juta. Peristiwa ini diindikasi sebagai pelanggaran terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku saat itu," sambung Agus.


Ia menegaskan, dalam pelaksanaan Festival Pawai Rimpu Mantika yang diduga kuat tidak dilakukan proses tender dalam menentukan pihak penyedia atau pelaksana kegiatan yang diindikasikan dikerjakan secara tunggal oleh CV. NKRI selaku vendor kegiatan dengan didukung beberapa Event Organizer (EO) yang ada.


Selain itu, Agus mengaku, tidak ada penayangan penunjukkan maupun proses tender terkait anggaran Festival Pawai Rimpu Mantika di website resmi LPSE Kota Bima.


"Persoalan lain yang dipertanyakan dalam kegiatan rimpu tahun lalu.  Adanya indikasi tidak transparannya anggaran-anggaran yang bersumber dari dana sponsorship maupun dana CSR dari BUMN-BUMN yang ada di Kota Bima yang mendukung kegiatan tersebut," jelasnya Agus. 


Ia berharap dalam pekan depan saat dikonfirmasi perkembangan penanganan laporan ini. Pihak Kejaksaan sudah ada perkembangan pemeriksaan dari para pihak yang terkait dengan anggaran dan kegiatan rimpu tahun 2025 lalu.


Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima masih dikonfirmasi lebih lanjut terkait pemberitaan ini. (RED)

×
Berita Terbaru Update