Tuntutan LKPM NTB Agar DPRD Kota Bima Membentuk Pansus Terkait Masalah Aset, Direspon
Redaksi Kontras Bima
Last Updated
2025-12-09T01:21:23Z
Kota Bima ‐ Media Kontras //.- Desakan Lembaga Keadilan Poros Muda NTB (LKPM _NTB) agar persoalan aset milik Pemerintah Kota Bima yang banyak dikuasai oleh warga menjadi atensi khusus dari lembaga yang terdiri dari anak anak bangsa yang empaty.
Aksi demo di kantor wakil rakyat Kota Bima yang membawa tuntutan LKP NTB yang dibawah koordinator lapangan Amirudin,S.Sos dengan 7 tuntutan diantaranya mendorong Lembaga Dewan untuk membentuk Pansus agar penyelesaian masalah aset milik pemerintah Kota dapat terselesaikan.
Tiga Fraksi di DPRD Kota Bima, Merah Putih, Nasdem dan PAN setuju pembentukan pansus penelusuran aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bima diduga banyak diselewengkan oleh oknum mafia tanah.
Sementara tiga fraksi, yaitu Golkar, Demorat dan PKS menyatakan masih akan melaksanakan rapat internal untuk menentukan sikapnya, apakah setuju atau tidak.
Mewakili Fraksi Merah Putih, Khalid Bin Walid menyatakan setuju, ini agar ada kejelasan terkait dugaan banyaknya aset milik Pemkot Bima dialihkan demi kepentingan pribadi.
Begitupun disampaikan, Edi mewakil Fraksi Nasdem menyatakan sangat setuju, ini agar lahan-lahan atau aset milik pemerintah jelas statusnya.
Apalagi jelas Edi, di Kelurahan Ule, ada lahan milik Pemerintah daerah seluas 8 hektar, namun kini diduga telah beralih hak ke milik pribadi oknum dan kenapa fraksi Nasdem sangat mendorong dibentuknya pansus.
Yogi Prima Ramadhan mewakili Fraksi PAN,menyatakan kalau memang sekiranya perlu dibuat pansus, tujuannya untuk inventaris aset milik kota bima, secara pribadi saya setuju, dalam rangka merapikan aset aset milik pemkot bima, sehingga bila mana ada rencana pembangunan tak terkendala dengan masalah lahan.
Amurddin mendesak DPRD Kota Bima untuk membentuk pansus terkait lahan negara yang telah diserobot dan dimiliki secara pribadi dikawasan ama hami, khususnya di patung garuda samping kantor Imigrasi Kelas II Bima yang sudah disertifikat oleh oknum atas nama Yandi pada Tahun 2011-2012.
Lahan yang menjadi rencana pembangunan kolam retensi banjir di kawasan Ama Hami, Kota Bima kini menjadi polemik. itu setelah salah satu oknum warga mengklaim sebagai pemilik.
Padahal lahan tersebut selama ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang didapat dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima.@KB 09/Tim