-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Kelalaian Dokter RS. dr. Agung Maka Dapat Dipidana

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T02:09:14Z

 

Ilustrasi

Kota Bima - Terkait dugaan kelalaian yang dilakukan oleh dokter bedah di Rumah Sakit dr. Agung Kota pada pasien Mijarina (50), warga Desa Tololai, Kecamatan Ambalawi dimana pasien mengalami lumpuh sehingga kakinya tak bisa berfungsi.


Hal tersebut dialami ketika pasien sadar dari pembiusan saat operasi (bedah) sampai sekarang pasien masih lumpuh.


Advokat Miskal,SH memberikan komentar jika dugaan penanganannya tidak sesuai SOP tersebut terjadi maka para pihak dapat dipidana serta bisa diminta pertangging jawabannya secara hukum berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.





UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah payung hukum utama yang mengatur kelalaian medis di rumah sakit, di mana RS bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian SDM Kesehatan (Pasal 193). Kelalaian yang menyebabkan luka berat/kematian diancam pidana, namun wajib menempuh mediasi terlebih dahulu. 


Poin-Poin Penting UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 terkait Kelalaian:


Tanggung Jawab Rumah Sakit (Pasal 193): Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh SDM Kesehatan (tenaga medis, perawat, dll) di RS.


Penyelesaian Sengketa (Pasal 305): Jika terjadi dugaan kelalaian, penyelesaian sengketa wajib diupayakan melalui mediasi terlebih dahulu.


Ancaman Pidana Kelalaian (Pasal 440): Tenaga medis yang melakukan kelalaian berat hingga menyebabkan pasien luka berat atau kematian dapat dipidana penjara atau denda.


Perlindungan Tenaga Medis: Tenaga medis tidak dapat dituntut jika pelayanan dilakukan sesuai standar profesi, SPO, dan kebutuhan medis pasien.


Hak Pasien: Pasien berhak menuntut ganti rugi jika dirugikan akibat kelalaian. 


Dasar Hukum Terkait Lainnya:


PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (mengatur hak menggugat RS).


Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (tanggung jawab RS atas kelalaian nakes). 


Pegiat LSM HISDI Irwan mempertanyakan kinerja dokter bedah yang bernaung dalam RS dr.Agung Bima, dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya pada pasien.


Keluarga pasien menilai ada kejanggalan dalam tindakan medis yang dilakukan oleh dokter bedah yang menangani operasi tersebut. Mereka menilai pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait prosedur operasi maupun risiko yang mungkin terjadi.


“Kami hanya diberitahu akan dilakukan operasi. Tapi setelah itu tidak ada penjelasan jelas kenapa sampai bisa lumpuh seperti ini,” kata keluarga pasien.


Menurut pengakuan keluarga, sejak beberapa hari pasca operasi, kondisi Mijarina tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Bahkan pasien disebut semakin sulit menggerakkan tubuhnya.


Desakan Investigasi dan Transparansi

Kasus ini mulai menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah aktivis kesehatan di Kota Bima. Mereka mendesak manajemen rumah sakit untuk membuka secara transparan kronologi tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien.


Aktivis kesehatan di Kota Bima menyebut bahwa jika benar terjadi kelalaian dalam tindakan medis, maka hal tersebut harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.


“Jika terbukti ada kelalaian dokter atau kesalahan prosedur medis, maka harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai keselamatan pasien diabaikan,” ujarnya.


Pihak Rumah Sakit Diminta Bertanggung Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD dr. Agung Bima belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan kelalaian medis tersebut. Keluarga pasien berharap rumah sakit tidak menutup-nutupi kasus yang dialami Mijarina.


“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Jika memang ada kesalahan dalam operasi, kami berharap pihak rumah sakit bertanggung jawab,” tegas keluarga pasien.


Keluarga juga mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum serta melaporkannya kepada instansi terkait agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan malpraktik tersebut.


##http//www.kontrasbima.com

##PT.Media Kontras Nusantara

##Berita Politik/ Pemerintahan

##Editor Montndai

##Advetorial/liputan khusus


×
Berita Terbaru Update