-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Ketua Komisi I Yogi Prima Ramadhan Kembali Berjanji Akan Turun Ke OPD

Jumat, 01 Agustus 2025 | Agustus 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-01T12:15:38Z

 "Sudah ada ketegasan aturan baik dari Kemenpan, BKN, Surat Edaran (SE) PJ Wali Kota dan SE Wali Kota saat ini melarang menerima tenaga honorer baru".

Foto.masa LATSKAR saat demo dan Ketua Komisi I DPRD Kota Bima


Kota Bima - Dugaan banyaknya tenaga honorer baru masuk, DPRD Kota Bima janji akan turun lakukan monitoring langsung ke seluruh OPD Lingkup Kota Bima.


Itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan saat beraudensi dengan massa aksi LATSKAR, Kamis 31 Juli 2025.


Pada kesempatan itu, duta PAN di DPRD itu awalnya mengucapkan terimakasih pada massa aksi demonstrasi sudah ikut membantu mengawasi atas masalah pemindahan PPPK dan keberadaan honorer baru.


DPRD pun sepakat tidak lagi adanya tenaga honorer baru, oleh karena itu sebenarnya DPRD Kota Bima melakukan Komisi I dua Minggu lalu sudah mulai melakukan tugas pengawasan.


Yaitu dengan memanggil kepala Dinas Dikpora dan jajarannya serta seluruh Kepala Sekolah untuk mempertanyakan masalah keberadaan tenaga honorer baru.


Bahkan kami dari Komisi I jelas Yogi, sudah turun langsung melakukan monitoring ke sekolah. Termasuk juga kaitan dengan keberadaan tenaga honorer pada Dinas Kesehatan (Dikes) terutama di seluruh puskesmas dan RSUD Kota Bima.


" Saat ini sedang berproses kerja komisi I, bila nanti ya telah selesai tentunya akan disampaikan secara transparan pada publik.


Kemudian kaitan dengan tuntutan massa aksi hari ini menduga banyaknya tenaga honorer di OPD lainnya, maka kami juga akan segera memanggil seluruh pejabat terkait, termasuk nantinya akan turun monitoring langsung. Ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer baru masuk.


Diakuinya, pihaknya sudah melaporkan langsung pada Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan terkait keberadaan tenaga honorer baru dan beliau mendukung langkah DPRD untuk melakukan tugas pengawasannya.


Kemudian mengenai masalah pemindahan PPPK, memang DPRD beberapa waktu lalu sempat menunda pemanggilan terhadap pihak BKPSDM. Namun surat resmi sudah DPRD terima dari BKPSDM alasan dan aturan pemindahan PPPK.


Sesuai surat tersebut,, diakuinya frasa boleh PPPK Dipindahkan, namun kalaupun dari pihak massa aksi memiliki acuan lain atau regulasi lain tentang larangan pemindahan PPPK, maka dewan akan kembali memanggil kembali jajaran BKPSDM untuk mempertanyakan kebijakan pemindahan PPPK.


"Bilamana ada tenaga honorer baru yang diselipkan berdasarkan titipan dan kami komisi I siap bila mana ada temuan dilapangan, berikan data pada kami dan sama-sama tindaklanjuti.


Karena tegas aturan baik dari Kemenpan, BKN, Surat Edaran (SE) PJ Wali Kota dan SE Wali Kota saat ini melarang menerima tenaga honorer baru.


Terkait anggaran outsourcing, Yogi mengakui Alokasi anggarannya dilakukan Pemkot Bima saat proses pergeseran anggaran di Tahun 2025. 


Terkait dengan aturannya tentunya kita akan tindaklanjuti, namun kita juga sepakat, bahwa bila anggaran itu diperuntukkan untuk mendukung program kerja BiSA agar dapat menjaga daerah kita ini menjadi bersih.

Untuk informasi, Pemkot Bima pada Juni lalu memindahkan ratusan PPPK usai dilantik. Pemindahan ini pun menuai pro dan kontra.


Karena penempatan PPPK sebenarnya tujuannya mengisi kekosongan formasi demi peningkatan kinerja pemerintah daerah.


sementara terkait anggaran outsourcing, Pemerintah diduga telah mengalokasikan anggaran Rp 1.5 milyar ditengah aturan efisiensi anggaran seluruh daerah di Indonesia.@KB.***

×
Berita Terbaru Update