Temuan BPK, Belanja Makan Minum 27 SKPD Pemerintah Kota Bima Diduga Mark Up Tahun 2024
Redaksi Kontras Bima
Last Updated
2025-07-05T02:05:10Z
Kota Bima - KontrasBima.com//. Belanja Makanan dan Minuman (BMM) pada 27 SKPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tahun 2024 menjadi temuan BPK. Harga di-mark-up hingga berpotensi merugikan negara mencapai Rp 574 juta.Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK melakukan pemeriksaan untuk menguji asersi keterjadian, hak dan kewajiban Belanja Barang dan Jasa secara uji petik pada 27 SKPD dari pertanggungjawaban realisasi Belanja Makanan dan Minuman senilai Rp 3.503.071.400 miliar.
BPK menguji bukti/dokumen pertanggungjawaban serta melakukan konfirmasi kepada empat penyedia yaitu Toko Kue dan Roti Sh,Warung Br, RM Ir, dan Ms, diketahui terdapat permasalahan perbedaan antara harga yang tercantum dalam SPJ dengan harga riil yang dibayarkan kepada penyedia.
BPK menyampaikan, harga yang tercantum dalam SPJ tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang dibayarkan secara riil. Menurut keterangan penyedia, lanjut BPK, dokumen kuitansi yang digunakan dalam SPJ tersebut telah disalin ulang oleh pihak SKPD dengan alasan untuk menyesuaikan nilai pajak.
"Atas hal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran senilai 510.866.882 juta dan terdapat perbedaan pada stempel di kuitansi yang dilampirkan dalam SPJ," temuan BPK seperti yang tercantum dalam LHP.
Penyedia menjelaskan kuitansi dengan stempel yang berbeda tersebut bukan merupakan salinan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia dan tidak mengakui penggunaan stempel yang berbeda dari stempel resmi milik penyedia.
"Atas hal tersebut terdapat pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak didukung bukti senyatanya (riil) senilai 63.084.116 juta," ungkap BPK lagi.
Dilansir dari berita cakrawalantb.com, yang melakukan wawancara dengan PPTK-SKPD diketahui proses pengadaan dan penyusunan SPJ belanja makanan dan minuman dilaksanakan oleh personel di lingkungan SKPD terkait dengan menyesuaikan nilai yang tercantum dalam DPA SKPD.
Penyesuaian tersebut dilakukan meskipun nilai belanja yang dibayarkan secara riil kepada penyedia lebih kecil dari nilai yang tercantum dalam DPA. PPTK menjelaskan selisih nilai digunakan untuk mengakomodir belanja yang belum teranggarkan serta kebutuhan lain yang sifatnya mendesak.
Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bima antara lain agar memerintahkan Kepala SKPD untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran senilai Rp 573.950.998 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah dengan rincian sebagai berikut:
1. Bappeda Rp 61.431.630 juta
2. Kominfo Rp 2.842.000 juta
3. Dikes Rp 91.514.055 juta
4. DPPKB Rp 11.581.386 juta
5. DLH Rp 19.827.373 juta
6. Dinas Pertanian Rp 33.697.084 juta
7. Perkim Rp 1.233.632 juta
8. Bagian Hukum (Setda) Rp 1.925.263 juta
9. Bagian Ekonomi (Setda) 15.978.800 juta
10. Dinas Pariwisata Rp 26.672.547 juta
11. BPBD Rp 7.492.928 juta
12. BPKAD Rp 1.969.479 juta
13. Kesbangpol Rp 13.640.160 juta
14. PUPR Rp 5.074.020 juta
15. Disnaker Rp 13.327.379 juta
16. DPMPTSP Rp 212.857 juta
17. Dinas Perikanan Rp 2.562.344 juta
18. Satpol PP Rp 4.978.763 juta
19. Bagian Umum (Setda) Rp 2.182.821 juta
20. Bagian Kesra (Setda) Rp 3.518.096 juta
21. Setwan Rp 2.789.459 juta
22. BKPSDM Rp 6.955.568 juta
23. Dinas Perpus Rp 13.256.656 juta
24. Kelurahan Sambinae Rp 3.175.149 juta
25. Kelurahan Mande Rp 983.455 ribu
26. DP3A Rp 93.990.453 juta
27. Dikpora Rp 131.144.659 juta.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H Mahfud selaku juru bicara Pemkot Bima, membenarkan temuan BPK tersebut namun menepis harga BMM dimark-up dan SPj direkayasa.
"Bukan dimark-up. Sudah kami selesaikan (mengembalikan) ke kas daerah. Tadi kita juga rapat kaitan temuan BPK. Kominfo sendiri setor sejak bulan lalu," ujarnya dikonfirmasi via WhatsApp. @KB.Red@