Kota Bima – Komisi I DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Guru Honorer R2 dan R3, Senin (21/7/2025), untuk membahas kejelasan status mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I, Yogi Prima Ramadhan, SE, turut dihadiri Wakil Ketua Aswin Imansyah, serta para anggota komisi seperti Edi, Abdul Haris, Muhammad Amin, Amiruddin, Haerun Yasin, Abdul Rabbi, dan Muslim. Hadir pula Kepala BKPSDM Kota Bima, Arif Roesman Effendy, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dr. H. Supratman, bersama jajaran.
Aliansi Guru Honorer R2 (kategori K2) dan R3 (honorer daerah yang terdaftar dalam database BKN 2022) menyampaikan aspirasi terkait kejelasan status mereka sebagai PPPK Paruh Waktu. Mereka mendesak agar pemerintah daerah segera menetapkan status tersebut dan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak BKPSDM dan Dikpora Kota Bima menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan skema PPPK Paruh Waktu. Seluruh pengaturan mengenai PPPK, termasuk penggajiannya, merupakan kewenangan Kementerian PAN-RB dan BKN.
“Pemerintah daerah sifatnya menunggu dan akan mengikuti kebijakan dari pusat,” kata Kepala BKPSDM Arif Roesman.
Ketua Komisi I, Yogi Prima Ramadhan, turut menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi para guru honorer. Ia juga membuka kemungkinan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah menyusun regulasi lanjutan.
“Tidak menutup kemungkinan pemerintah pusat sedang mempersiapkan kebijakan lanjutan untuk tenaga honorer guru, tenaga kesehatan, dan teknis, terutama dari kategori R2 dan R3. Termasuk soal sistem penggajian PPPK Paruh Waktu,” ujar Yogi. (***)