Foto.Ilustrasi
Kota Bima - KontrasBima.com.- Sebagaimana pernyataan Mendagri Tito Karnavian bahwa ASN, TNI, POLRI, PJ Kepala Daerah yang akan maju pada pilkada 22 November 2024 mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya, serta untuk menjaga Netralitas dan penyalahgunaan jabatan agar PJ Kepala Daerah Wajib melaporkan diri 40 hari sebelum mendaftar di KPU agar dapat diangkat penggantinya.
Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024. "Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujar Tito, dikutip keterangan resmi Kemendagri pada Kamis (20/6/202Mengingat hal tersebut PJ Wali Kota Bima, HM.Rum, MT wajib melaporkan diri kepada Mendagri paling lambat 40 hari sebelum mendaftar di KPU diperkirakan sekitar tanggal 3 Juli 2024.
Ketua DPRD Kota Bima ketika ditanya terkait jika pengunduran diri PJ Wali Kota karena keinginan untuk mengikuti Pilkada Kota Bima 2024 yang akan digelar pada November mendatang
Alfian Indrawirawan menyatakan bahwa bertepatan dengan pengajuan pengunduran diri sebagai PJ Wali Kota Bima saat itu juga Lembaga DPRD akan mengajukan pengganti dengan mengusulkan tiga nama dan atau satu nama
"Lembaga DPRD Kota Bima yang terdiri dari 5 fraksi akan mengajukan nama pengganti PJ Wali Kota Bima ".
Menurut Dae Pawan sapaanya akan mwngusulkan satu nama yaitu H.Mukhtar Landa, kemudian Provinsi juga akan mengusulkan tergantung Mendagri yang akan menentukan,Jelasnya.@KB.02