Bima - KontrasBima.com.- Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Pusat mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang ingin bersalin harus di rumah sakit apapun alasannya dan apabila masyarakat melanggar ketentuan tersebut maka siap-siap untuk menerima sanksi denda
Dengan terbitnya aturan Kemenkes tersebut ternyata bukan membantu masyarakat ternyata hanya alat Negara untuk memeras masyarakat
Hal ini di alami oleh keluarga Abdul Muis Desa Samili yang sejak bulan November 2023 berusaha mengurus BPJS dan menurut petugas Dinas Sosial Januari 2024 baru aktif namun setelah di lakukan pengecekan di awal Maret 2024 ternyata belum aktif setelah itu di lakukan aktifasi kembali sehingga menurut petugas Dinas sosial 1 April 2024 baru aktif dan masyarakat yang ingin melahirkan akhirnya telah melahirkan sebelum waktu aktif BPJS terpaksa harus membayar di Negara yang nota bene katanya pro rakyat dengan demikian terpaksa keluarga pasien harus merogoh kocek sendiri sebesar 800.000(delapan ratus ribu rupiah)
Muis sapaan akrabnya melalui media kontras.bima menyayangkan sikap BPJS yang terlambat mengaktifkan kartu BPJS masyarakat yang kurang mampu sehingga masyarakat harus kewalahan mencari anggaran sebesar itu
Sedangkan petugas PKM Woha yang bertugas saat itu merasa pasrah dengan mengatakan kami hanya petugas yang di percaya oleh Negara untuk membantu masyarakat melalui pelayanan dan kalau urusan administrasi kami tetap mengikuti prosedur
Sedangkan penanggung jawab PKM Woha yang di hubungi by phone sementara tidak bisa di konfirmasi terkait kebijakan yang tidak bijak tersebut.@KB.01/tim.