Memperhatikan kesepakatan tersebut, beberapa langkah yang akan segera diambil kedua belah pihak secara bersama-sama sejak berita acara ditandatangani sampai dengan 14 Juni 2020 adalah melakukan inventarisasi, rekonsiliasi dan pertukaran dokumen barang milik daerah yang diperkirakan 391 item aset tidak bergerak. Hal lain yang akan segera ditindaklanjuti para pihak bersepakat pada tanggal 15 Juni 2022 akan melaporkan hasil inventarisasi dan Rekonsiliasi barang milik daerah tersebut di kantor gubernur provinsi Nusa Tenggara Barat
Demikian yang disampaikan oleh oleh Kabag Prokopim sertda Kabupaten Bima,Suryadin,M.Si. dalam relisenya yang disampaikan pada Media Kontras ,selasa 31 mei 2022.
Menurut Kabag nantinya dua poin tersebut akan ditindak lanjuti Pemerintah Kabupaten Bima dan pemerintah kota Bima bersepakat pada tanggal 30 juni 2022 bertempat di kantor gubernur NTB menandatangani berita acara serah terima barang milik daerah dari pemerintah Kabupaten Bima dan kepada pemerintah kota Bima
Kesepakatan yang dua dituangkan ke dalam berita acara nomor 032/032/07.3/2022 dan 032/130/V/2022 tersebut, selain ditandatangani Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE dan Walikota H. Muhammad Lutfi SE juga Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Ir.Hj. Rohmi Djalillah M.Pd, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya, Ketua DPRD Kabupaten Bima M. Putera Ferryandi S.IP dan Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm.@KB.Red ***
