KontrasBima,- Sidang Dalam perkara dugaan terjadinya tindak penggelapan dana dalam penyalahgunaan jabatan STKIP Bima kembali digelar di Pengandilan Negeri Raba Bima, Kamis (31/3)
Kasus dugaan Penyalahgunaan jabatan dan Wewenang Dana STKIP Kembali digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, kasus yang di Kenakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ruslan Irawan, SH, didampingi Anggota Majelis Hakim, Burhanuddin, SH, dan Oras Elkairo, SH.
Sidang terkait Tanggapan JPU atas Esepsi, dari tiga terdakwa dibacakan oleh JPU dari Kejati NTB Iwan Winarsi, SH, M.Hum, I Nyoman Sandi Yarsa, SH, juga Jaksa Sahrul SH, dari Kejari Raba Bima.
JPU membacakan Esepsi dari Penasehat hukum tiga terdakwa, yakni HA, mantan Ketua STKIP Bima periode 2016-2020, MF mantan Ketua Yayasan IKIP Bima, periode 2019-2020, dan HM, Kepala bagian administrasi umum periode 2016-2019.
Didepan Majelis Hakim JPU sampaikan menolak Esepsi yang diajukan tersebut.
Penasehat Hukum Terdakwa, Kletus Dolu SH.MH DKK /Kletus Dolu, SH.MH & Partner, Mengatakan pada para jurnalis" Sah sah saja JPU menolak terkait pengajuan Esepsi kami, yang akan menentukan itu semua adalah majelis hakim nanti di tanggal 7 April 2022.@KB.04@
