Kota Bima - KontrasBima.Com. - Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kota Bima, H. Mukhtar Landa, MH yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Kamis (1/8).
"Rekomendasi pengelolahan lahan, belum bisa kita berikan karena masih pembahasan RT RW bukan nama Hak, kalau kita paksakan akan bertentangan dengan RTRW."
Apabila Rekom tersebut keluar nnti Sekda yang disalahkan apalagi Sekda itu selaku ketua RKPRT. Yang memberikan Rekomendasi itu, makanya hal tersebut kami akan membicarakan lagi dengan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), terang Mukhtar.
Saat rapat FKPD telah juga dibicarakan persoalan PT. Tukad Mas, namun karena hal tersebut masih dilakukan pembahasan RTRW Untuk sementara kita tunggu RTRW dulu. @KB.03@
