Bima - Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi di DPRD Kabupaten Bima menyampaikan Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Pilkades) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Jum'at, 17 Juli 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Muhammad Erwin,S.I.P.M.IP didampingi Wakil Ketua DPRD Murni Suciyanti, dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bima, Bupati Bima yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Unsur Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah dan para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima lainnya.
Dalam rapat tersebut, 9 (sembilan) orang perwakilan fraksi secara bergantian menyampaikan PU Fraksi masing-masing.
Dalam penyampaiannya, secara umum sembilan fraksi dapat menerima Raperda Pilkades ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Meskipun demikian masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah pertanyaan dan saran/masukan terkait pelaksanaan Pilkades, terutama pentingnya pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi dan Bimtek pada para pelaksana di lapangan agar bisa memahami aturan dan prosedur dalam tahapan Pilkades dengan baik sehingga tidak memicu permasalahan di lapangan.
Setelah agenda hari ini akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Bupati atas PU Fraksi ini sekaligus Pembentukan Pansus yang dijadwalkan Senin, 20 Juli 2026.*