-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Aset Bermasalah Sertifikat Diatas Lahan Negara, Dugaan Makalar Lahan Pejabat Publik

Rabu, 01 April 2026 | April 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T12:32:20Z

 

Tim Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi langsung (on the spot) terhadap sejumlah aset daerah yang diduga bermasalah, Selasa (31/3/2026).


Salah satu lokasi yang menjadi sorotan tajam adalah kawasan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat.


Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan indikasi serius: munculnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama pribadi di area yang diduga masih masuk dalam kawasan aset milik Pemerintah Kota Bima.


Rusunawa setinggi lima lantai itu diketahui berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 4,9 hektare. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penerbitan SHM di bagian belakang dan sisi kanan bangunan rusunawa. Temuan ini langsung memicu tanda tanya besar terkait legalitas dan proses administrasi pertanahan di kawasan tersebut.


Ini menjadi perhatian serius. Bagaimana mungkin bisa terbit SHM atas nama pribadi di atas lahan yang diduga merupakan aset pemerintah daerah?” ujar Ketua Pansus Aset, Rabi, di sela-sela peninjauan.


Kota Bima - Media Kontras //.- Tim Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi langsung (on the spot) terhadap sejumlah aset daerah yang diduga bermasalah, Selasa (31/3/2026).


Salah satu lokasi yang menjadi sorotan tajam adalah kawasan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat.


Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan indikasi serius: munculnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama pribadi di area yang diduga masih masuk dalam kawasan aset milik Pemerintah Kota Bima.


Rusunawa setinggi lima lantai itu diketahui berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 4,9 hektare. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penerbitan SHM di bagian belakang dan sisi kanan bangunan rusunawa. Temuan ini langsung memicu tanda tanya besar terkait legalitas dan proses administrasi pertanahan di kawasan tersebut.


Ini menjadi perhatian serius. Bagaimana mungkin bisa terbit SHM atas nama pribadi di atas lahan yang diduga merupakan aset pemerintah daerah?” ujar Ketua Pansus Aset, Rabi, di sela-sela peninjauan.

 

Menurutnya, temuan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut potensi hilangnya aset daerah. Pansus berkomitmen akan menelusuri secara mendalam proses penerbitan sertifikat tersebut, termasuk kemungkinan adanya maladministrasi atau pelanggaran prosedur.


Langkah lanjutan, kata Rabi, adalah memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat resmi untuk meminta penjelasan komprehensif, baik dari OPD teknis maupun instansi pertanahan.


Kami akan bahas secara serius dalam rapat pansus berikutnya. Semua pihak terkait akan dimintai keterangan untuk memastikan apakah ini murni kesalahan administrasi atau ada indikasi lain,” tegasnya.

 

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan aset daerah di Kota Bima masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait pengamanan aset dari klaim pihak lain. Jika tidak segera ditertibkan, kondisi ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan memicu konflik agraria di kemudian hari.

Pansus Aset DPRD Kota Bima memastikan proses investigasi akan terus berlanjut, dengan fokus utama mengungkap dasar hukum penerbitan SHM di kawasan yang diduga sebagai aset pemerintah tersebut.@KB.02/tim/AI


##http//www.kontrasbima.com

##PT.Media Kontras Nusantara

##Berita Politik/ Pemerintahan

##Editor Montndai

##Advetorial/liputan khusus


×
Berita Terbaru Update