-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Paripurna Ke- 8 Ditanda Tangani Kesepakatan KUA PPAS, Termasuk Sistem Penganggaran RSUD jadi Sistem Tahun Jamak ( Multiyears)

Rabu, 06 Agustus 2025 | Agustus 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T15:37:14Z

Kota Bima - KontrasBima.com //. sempat berbeda pendapat serta polemik, akhirnya pembangunan gedung rawat inap RSUD Kota Bima disetujui bersama antar DPRD dan Wali Kota Bima dikerjakan melalui sistem tahun jamak atau multiyears bukan lagi tahun tunggal.


Untuk informasi, Multi years dalam konteks ini merujuk pada kontrak tahun jamak atau multi years contract (MYC), yaitu kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani anggaran lebih dari satu tahun anggaran. Istilah ini sering digunakan dalam konteks pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.  


Sistem pembayaran multiyears (multi tahun) adalah sistem pembayaran yang dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun anggaran, sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak tahun jamak (multi years contract/MYC). Kontrak ini melibatkan proyek atau pekerjaan yang penyelesaiannya memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran. 


Kesepakatannya itu ditandai dengan ditandatanganinya Nota kesepahaman antara DPRD dan Wali Kota Bima, H A Rahman saat Rapat Paripurna DPRD, Selasa Malam (5/8/2025) dengan agenda Laporan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025 diajukan eksekutif.


"Saya atas nama Pemerintah Kota Bima menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh Fraksi di DPRD Kota Bima yang telah menyetujui Raperda RPJMD Kota Bima tahun 2025-2029,", Ucap Wali Kota Bima.


Seluruh fraksi di DPRD Kota Bima menyetujui KUA dan PPAS diajukan Pemkot Bima dimana didalamnya termasuk perubahan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima menjadi multiyears.

Pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima akan dilaksanakan selama dua tahun anggaran, terhitung sejak Oktober 2025 hingga 2026.


Setwan DPRD Kota Bima melalui Kabag Hukum, Tajuddin, SH membenarkan bahwa paripurna ke 8 tadi malam termasuk didalamnya penandatangan kesepakatan perubahan penggangaran pembangunan RSUD dari tahun tunggal menjadi tahun jamak.


Pemkot Bima melalui APBD Tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran Rp 30 milyar untuk pembangunan fisik gedung ruang rawat inap RSUD Kota Bima. 

Anggaran tersebut bersumber dari APBD sebagai alokasi dana sharing terhadap pembangunan gedung induk RSUD Kota Bima senilai Rp 171 milyar dari Kementerian Kesehatan, kini sedang dalam proses pengerjaan.


Namun karena berbagai kendala, akhirnya molor dan gagal ditenderkan, sehingga dirubah dari tahun tunggal menjadi tahun jamak. Alasan Kepala Dikes Kota Bima, H Ahmad terjadi selisih perhitungan dari awalnya Rp 30 milyar ternyata untuk memenuhi kebutuhan ruang rawat inap Rp 35 milyar, artinya kurang Rp 5 milyar.


Sejumlah anggota DPRD pun sempat bersuara, mendesak segera diselesaikan secepatnya pelaksanaan pembangunan, pun dewan juga sesalkan sikap Pemkot Bima mengutamakan alokasi anggaran untuk taman lapangan Serasuba dari pada pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima.


Sementara Wali Kota Bima, H A Rahman langsung merespon Dengan bertemu jajaran kementerian kesehatan dan sampaikan bahwa pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima mulai dikerjakan Oktober 2025  melalui sistem multiyears.(Red)

×
Berita Terbaru Update