"Ada kekuatiran sebagian masyarakat karna seringnya terjadi kehilangan uang di tabungan, sementara masyarakat menyimpan uang di Bank terasa "Aman" lalu rasa aman itu terusik
 |
Foto. Saat keluarga nasabah mengsmuk di BRI KC.Bima NTB |
Bima – KontrasBima.com//. Salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Bima mengaku kehilangan uang tabungan mereka secara misterius. Kasus dugaan kebobolan rekening ini sontak menjadi perhatian publik, karena beberapa korban mengaku saldo tabungannya berkurang tanpa melakukan transaksi apa pun.
Salah seorang nasabah Sutrisno, warga Kecamatan Soromandi, mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapati saldo tabungannya raib hingga 90 juta rupiah.
"Saya kaget begitu cek saldo di ATM, dan prin out rekening koran ternyata berkurang dan terjadi transaksi yang bukan dirinya yang melakukan. Padahal saya tidak pernah tarik atau transaksi apa pun," ujarnya, Rabu (20/8).
Sutrisno, warga Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, dirinya juga sebagai aparat Kepolisian mengaku kehilangan saldo tersebut pada 27 Juli 2025 tanpa pernah melakukan transaksi apapun.
"Saldo sebesar Rp 95 juta hilang begitu saja. Padahal saya tidak pernah melakukan transaksi," ujar Sutrisno kepada awak media.
Setelah menyadari kejanggalan tersebut, Sutrisno mengaku telah melaporkannya kepada pihak BRI Cabang Bima. Pihak bank saat itu menjanjikan akan melakukan penyelidikan selama 14 hari. Namun, hingga saat ini, hasil penyelidikan tak kunjung disampaikan kepada nasabah.
"Pihak BRI meminta waktu 14 hari untuk penyelidikan. Tapi setelah dua minggu lebih, saya tidak mendapat kabar atau hasil apapun," imbuhnya.
Sutrisno juga menyatakan tidak ada rasa enpaty dari BRI karna kami juga adalah mitranya di BRILink yang sudah bermitra lama, kesalnya.
Kasus serupa juga dialami sejumlah nasabah lain yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak BRI KC Bima. Mereka meminta pihak bank bertanggung jawab dan segera mengembalikan uang yang hilang.
Menanggapi hal itu, Pimpinan BRI KC Bima melalui sppervisor pak Widy saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari nasabah. Ia menegaskan pihaknya sedang melakukan investigasi internal untuk memastikan penyebab kebobolan tabungan tersebut.
Pihaknya juga telah memberikan arahan, nasehat agar dapat merahasiakan PIN dan lainnya pada orang lain sejak pembukaan rekening dan berhati hati terhadap apapun.
"Kami sudah menerima pengaduan nasabah. Tim kami sedang melakukan penelusuran,," jelasnya.
Kasus kebobolan tabungan ini menjadi pelajaran penting bagi perbankan di Bima untuk memperketat sistem keamanan dan memberikan jaminan perlindungan terhadap nasabah. Hingga kini, proses penelusuran masih berlangsung dan nasabah berharap uang mereka segera dikembalikan.
Disisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin hak-hak nasabah, terutama dalam sektor jasa keuangan, melalui berbagai peraturan dan pengawasan. OJK memastikan transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data nasabah, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Hak-hak nasabah yang dilindungi OJK meliputi:
Informasi yang jelas dan benar:
Nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas, lengkap, dan jujur mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan, termasuk biaya, risiko, dan manfaatnya.
Perlindungan data pribadi:
Nasabah berhak atas keamanan data pribadi mereka dan kerahasiaan informasi yang mereka berikan kepada lembaga jasa keuangan.
Perlakuan yang adil:
Nasabah berhak diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif oleh lembaga jasa keuangan.
Akses terhadap produk dan layanan:
Nasabah memiliki hak untuk mengakses produk dan layanan keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Penyelesaian pengaduan:
Nasabah berhak mengajukan pengaduan jika merasa dirugikan oleh lembaga jasa keuangan, dan lembaga tersebut wajib menanggapi dan menyelesaikan pengaduan tersebut.
Perlindungan atas simpanan:
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga batas tertentu, memberikan perlindungan dari risiko kehilangan simpanan. @KB.02/Ab@Mont/tim