Ketua Tim Verifikasi Djohan Soefi, SE dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Forkopimda Kantor Bupati Bima yang digelar setelah melakukan peninjauan lapangan mengungkapkan bahwa kehadiran tim untuk melihat fakta di lapangan. Selanjutnya hasil survei tersebut akan dipaparkan dan dilaporkan kepada Menteri.
Tim juga menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bima dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi. Penerbitan Perpres pendirian IAIN akan dilakukan setelah Menpan menyelesaikan proses lanjutan terhadap dokumen yang diperlukan.
“Terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bima yang telah memenuhi syarat mayor dengan menyediakan 9,6 hektar lahan dari 5 hektar lahan persyaratan minimum,” ungkapnya.
Komite Pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima yang dipimpin Prof. Dr. H. Ahmad Thib Raya, MA didampingi Prof. Dr. H. Muhammad, M. Pd., M.S, Prof. Dr. Bahtiar, M. Pd., Si., Prof. Dr. Ismail, M. Pd., Prof. Dr. Syarifudin, M. Pd., Prof. Dr. Gazali, SH, MH dan Dr. H. Yudin Citraidin, M. tersebut hadir bersama tujuh orang Tim Verifikasi yang berasal dari Kementerian Agama RI, Kementerian Ristek dan Dikti serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Kamis (24/7) melakukan kunjungan untuk melakukan verifikasi faktual Lahan IAIN Bima di eks-Kampus Vokasi Desa Sondosia Bolo.
Komite dan tim verifikasi yang melakukan peninjauan lapangan tersebut didampingi Kepala Bidang Aset BPKAD, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkim, Irbansus Inspektorat, Dinas Dikbudpora, Bappeda, Bagian Umum dan Bagian Hukum Setda melihat kondisi aset berupa tanah, bangunan dan mencocokkan dengan dokumen kepemilikan.
[Tim Dokumentasi & Publikasi Dinas Kominfo & Statistik Kab Bima]