Kota Bima - KontrasBima .Com . Organisasi LSM LKPM NTB bersama keluarga korban yang bernama Zakariah anggota Pol.PP Kabupaten Bima melakukan Aksi kembali di depan Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima dan mendesak JPU agar para terduga empat orang tersebut di Hukum Mati Kamis (26 / 10 - 2023 ) .
Sidang Kasus Pembunuhan Terhadap Zakariah anggota Pol.PP Kabupaten Bima , dalam persidangan tersebut semua terdakwa yang bernama , ON , MN , TR dan AS dan keluarga korban masuk dalam persidanga.
JPU Sahrur Rahman membacakan Tuntutan bahwa empat orang yang melanggar pasal 340 KUHP Jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terdakwa di tuntut hukuman seumur hidup .
,, Dalam ruang persidangan keluarga korban berteriak meminta kepada hakim agar empat orang terdakwa di vonis hukuman mati .
JPU Sahrur Rahman mengatakan kami sudah membacakan kepada empat orang terdakwa yang membunuh Zakariah , tuntutan Hukuman seumur hidup , ke putusanya tergantung dari wewenang Hakim , ungkap nya.@KB.MaN