-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terop Dan Meteran Listrik Kumburan Dipenuhi Dengan Dana Pribadi Ketua Dewan

Senin, 21 November 2022 | November 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-21T13:15:51Z
Kota Bima - KontrasBima.com.- Reses terakhir dua Politisi senior yang berkolaborasi serap aspirasi masyarakat, Alfian Indrawirawan,S.Adm. dan Sudirman Djunaidin, SH turun bersama di RW.03 Kelurahan Dara Senin,21/11/22.

Seluruh ketua RT mewakili warga mengajukan usulan tentang persoalan kemasyarakatan yang ada diwilayah masing-masing.
RT 6 mengusulkan agar dibantu terop serta kursi untuk kegiatan kemasyarakatan  Disamping itu dia juga mengusulkan perbaikan drainaselingkungan.

Ketua RT.07 mengusulkan agar dibuatkan pintu air sedang ketua RT.8 mengusulkan agar ada penerangan kuburan dan penerangan jalan di selatan kuburan tionghoa.

Ketua LPM mengharapkan agar anggota dewan dapat mengawal udulan lewat proposal pembangunan masjid Dara sdnilai RP.250 juta ditahun 2023 dapat terealisasi.

Sarif salah seorang pemuda Dara mengusulkan agar ada pembebasan lahan untuk lapangan sepakbola yang represesntatif sama denga usulan ketua RT 09 yang juga meminta status lahan blok 70 serta adanya gapura dan air bersih,drainase serta rabat gang wilayah Amahami (Rt.09.Red).

Ibu dari RW 03 mengusulkan agar dapat dibantu kegiatan usaha ibu ibu berupa sarsna pdmbuatan kue serta gorong gorong jntuk sumur yang digunakan bersama warga.

Ketua DPRD Kota Bima,Alfian Indrawirawan  bersama Sudirman Djunaidin menjawab usulan warga lingkup Temba Ncuhi RW.03 Kelurahan Dara.

Ketua DPRD Kota Bima yang akrab disapa Dae Pawan akan memenuhi usulan soal terop dan akan dibuatkan 3 lokal sedangkan kursi akan dipenuhi 2023.

Dae Pawan juga akan memasang meteran listrik kuburan sehingga kesan angker kuburan bisa dihilangkan,jelasnya.

Untuk dana pembangunan masjid yang diusulkan setelah dikonfirmasi akan pasti di masukan dalam APBD 2023.

Anggota Dewan Sudirman Dj memberikan gambaran tentqng status tanah blok 70 dwngan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah hak Pemerintah Kota Bima  dan dirinya mempersilahkan pada warga dan pemeri tah Kelurahan untuk menggunakan lahan tersebut (blok 70.red).

Mantan Advokat ini juga memberikan sinyal pada warga agar meyakinkan bahwa seluruh usulan rersebut pasti akan terpenuhi sampai 2024 sedanfkan masa jabatan Wali Kota sampai 26 September 2023,sedang anggota dewan masih sampai 2024 jelas Duta Gerindra ini.@KB.02@
×
Berita Terbaru Update