| Foto.Sesaat di Kantor Kejari Raba Bima |
KontrasBima.com.- Setelah dinyatakan semua berkas sudah lengkap, hari ini Kamis, (24/02/2022), Pelimpahan Berkas 3 orang Tersangka Penggelapan Anggaran STKIP Bima, dari Kejati NTB, ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Raba Bima, Kejaksaan Raba Bima langsung menahan 3 orang tersangka hari ini.
Adapun 3 tersangka yakni HA, mantan Ketua STKIP Bima periode 2016-2020, MF mantan Ketua Yayasan IKIP Bima, periode 2019-2020, dan HM, Kepala bagian administrasi umum periode 2016-2019.
Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi Anggaran STKIP Bima ini, dari Kejati NTB ke Kejaksaan Raba Bima, itu berdasarkan koordinasi antara Kajati NTB dan Kajari Raba Bima.
Ini adalah tindaklanjut dari Kejati NTB ke Kejaksaan Raba Bima, berkas 3 orang tersangka dinyatakan sudah lengkap, lalu Kejaksaan Raba Bima sudah menahan 3 orang tersangka tersebut.
Ini menjadi Atensi khusus bagi Aparat Penegak hukum (APH) terutama Kejati NTB yang kemudian hari ini sudah melimpahkan Berkas Perkaranya ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Dalam penyerahan berkas tersebut, Perwakilan dari Kajati NTB, Para Terdakwa dan Pengacaranya hadir.
Dari Perwakilan Kajati NTB dalam kesempatan ini menjelaskan secara detail Substansi dan mekanisme Penyerahan Pemberkasan para Terdakwa, setelah semuanya dijelaskan Perwakilan dari Kajati NTB mempersilakan kepada Para Terdakwa untuk menanggapi permintaan Perwakilan dari Kajati NTB, bahkan Perwakilan dari Kajati NTB memberikan Ruang untuk menyampaikan harapannya.
Setelah itu, para terdakwa di anjurkan untuk mengisi Form yang sudah di siapkan oleh Kajari Raba Bima, berkas tersebut dimaksud adalah terkait dengan dugaan pasal yang disangkakan Masing-masing itu.
Dalam hal ini ketiga orang tersangka dan pengecara sempat meminta penangguhan penahanan, tetapi Kejaksaan akan pikir dulu, agar tersangka tidak melarikan diri atau hal - hal lain yang tidak diinginkan, Kejaksaan Raba Bima, langsung menahan dulu 3 orang tersangka selama 20 hari kedepan demi kamudahan penyelidikan.
Sementara itu, dari Pihak Kajari Raba Bima melalui Bapak Ibrahim Khalil, SH.MH pada Media ini menjelaskan bahwa terhadap perihal identintas tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum bersama barang bukti itu adakah HA, Ketua STKIP Bima periode 2016-2020, MF Ketua Yayasan IKIP Bima, periode 2019-2020, dan HM, Kepala bagian administrasi umum periode 2016-2019.
Iya, yang kita limpahkan Mantan Ketua STKIP (HA) Ketua Yayasan (MF) sama kepala bagian (HM). Ujarnya.
Bagaimana dengan 2 orang tersangka lainnya?, Ibrahim Khalil, mengatakan insyaallah akan menyusun berkasnya, tutupnya.@ Red ****