Kota Bima - KontrasBima. Com. - Isu tak sedap menerpa Kantor Syahbandar Oforitas Pelabuhan(KSOP) Bima yang Di duga ada tindakan perbuatan melawan hukum di tengah penggunaan Jembatam timbang,hal tersebut di sampaikan oleh sebuah sumber internal Perusahaan Pelayaran yang tak mau menyebut identitas nya,Selasa 22/06.
Menanggapi hal ini KSOP Bima melalui Kasi.KBPP(Keselamatan Berlayar Patroli dan Penjagaan),Saifuddin selasa siang di ruang kerjanya mengatakan bahwa KSOP itu di samping sebagai regulator juga di berikan kewenangan untuk mengelola penerimaan Negara bukan pajak karenanya terkait sewa lahan jembatan timbang itu masuk ke Kas Negara dan oleh karena area itu di sewakan maka siapapun bisa memanfaatkannya termasuk pihak swasta.
Pada prinsipnya Kata dia, apa yang KSOP lakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur karena kan tidak mungkin kalau kita salah tidak di tegur yang secara tingkatan kan ada atasan langsung dari KSOP.jelasnya
Di dalam DPC Pelra itu ada sebuah organisasi yang terdiri dari berbagai perusahaan pelayaran jadi jangan mengatasmakan Perusahan pelayaran kalau hanya oknum tertentu yang menduga terkait dengan isu penyalahgunaan keberadaan Jembatan timbang di wilayah KSOP Bima ini.tegasnya
Lagipula Kata Saifuddin, terkait Jembatan timbang itu pihak KPKNL yang di berikan kewenangan oleh Negara telah datang ngukur hitung luas lahan yang di sewakan ketika ada Barang Milik Negara di manfaatkan,jadi letak kesalahannya di mana? Imbuhnya.
Mengenai telah melanggar aturan hukum ya tentu tidak semua kita paham dan hafal aturan yang ada karenanya domain saya hanyalah memberikan gambaran secara umum saja apa yang saya tahu. Pungkasnya.@KB. 02/tim@
