Bima-KontrasBima.
Com. - Kegiatan Lokakarya Pemanfaatan Data Kependudukan dalam rangka
memberikan pemahaman penting terkait dengan data maupun akte kelahiran
dan diasilitasi oleh Kompak (Kolaborasi masyarakat dan pelayanan untuk
kesejahteraan. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bima yang
diwakili Oleh Asisten Administrasi Umum Setda Bima Drs. H.Arifuddin, HMY
pada hari Selasa ( 16/7).
Turut
hadir dalam kegiatan ini Kepala Bappeda Kabupaten Bima atau pejabat
yang mewakili, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bima Beserta Jajaranya, Camat Woha, Camat Monta, Camat Langgudu, Para
Kepala Puskesmas, Para Kepala Seksi, Operator Dapodik Dikbudpora
Kabupaten Bima, Manager SLRT Dinas Sosial Kabupaten Bima , Operator SIK-
NG Dinas Sosial Kabupaten Bima , Para Supervisor SLRT yang berada di
wilayah Kecamatan Woha, Langgudu, Ambalawi, Para Fasilitator SLRT Se –
Kecamatan Woha, desa Rupe Kecamatan Langgudu, Sekretaris Desa Leu dan
Rasabou Kecamatan Bolo, Operator SID desa Tenga Kecamatan Woha, Operator
SID desa Rabakodo Kecamatan Woha, Operator SID desa Pandai Kecamatan
Woha, Operator SID Desa Talabiu Kecamatan Woha, Operator SID desa Samili
Kecamatan Woha, Operator SID desa Dadibou Kecamatan Woha, Operator SID
desa Timu, SID desa Leu, SID desa Tambe, SID desa Rasabou, SID desa
Darussalam Kecamatan Bolo, Operator SID desa Teke Kecamatan Palibelo,
Operator desa Rupe Kecamatan Langgudu, Operator SID desa Kole Kecamatan
Ambalawi.
H.
Arifuddin HMY mengatakan bahwa Pelayanan Publik yang baik dan
berkualitas merupakan hak warga Negara sekaligus kewajiban
konstitusional Negara. Oleh karena itu pemerintah wajib hukumnya
menyelenggarakan pelayanan public yang sebaik–baiknya kepada masyarakat,
hal ini termasuk dalam pelayanan Administrasi Kependudukan.
Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban, yang mana dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan
melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan serta pemdayagunaan hasil untuk pelayanan
public dan pembangunan sektor lain. Kebijakan satu data merupakan
kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang
akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kebijakan
satu data Indonsia akan melahirkan konsep sinergitas penggunaan data
antara instansi pusat dan daerah serta lintas intansi Kementerian dan
Lembaga. Lebih lanjut dikatakan pula bahwa Badan Pusat Statistik ( BPS)
akan menerapkan kebijakan satu data atas data kependudukan dan catatan
sipil. BPS akan mengambil data dari Disdukcapil sebagai data dasar untuk
melaksanakan sensus penduduk tahun 2020. Oleh karena itu data hasil
layanan Disdukcapil akan digunakan sebagai salah satu pusat kebijakan
satu data. Maka dari itu Disdukcapil dituntut untuk melakukan pelayanan
dengan sebaik – baiknya sehingga melahirkan data kependudukan dengan
kuantitas dan kualitas yang benar. Pada sisi lain, yang harus dipikirkan
adalah kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam menerima pelayanan
yang dilakukan sehingga dengan pelayanan yang diberikan tersebut
masyarakat harus mampu mengakses pelayanan dengan mudah, murah dan
membahagiakan.
Inovasi pelayanan akan berdampak papda terjadinya percepatan pelayanan sehinga akan tersedian data kependudukan dalam kuantitas yang baik. Inovasi pelayanan juga harus menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sehingga akan melahirkan data kependudukan yang berkualitas serta inovasi pelayanan juga akan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, sehinga masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang murah, dan mudah.
H. Arifuddin, HMY berharap dengan adanya kegiatan ini kepada para peserta dapat mengetahui akan arti penting data kependudukan yang berkualitas dan kuantitas dalam mengakses pelayanan kependudukan yang berkualitas.
Menurut
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima,
Salahuddin, SH, M.Si juga menyampaikan bahwa kegiatan yang kita
laksanakan ini merupakan salah satu nawacita Presiden RI yaitu Negara
Harus Hadir Di tengah Masyarakat”. Dengan adanya nawacita ini
dimaksudkan bahwa dalam memberikan layanan diutamakan dahulu membangun
Indonesia dari desa dan pinggiran, sehingga dengan adanya nawacita
tersebut diharapkan kepada seluruh warga masyarakat agar dapat diberikan
pelayanan terutama dalam hal memberikan pelayanan terkait dengan
pelayanan administrasi kependudukan ini.
Oleh
karena itu dalam pelayanan yang diberikan ini semua warga Negara harus
mendapatkan hak dan kewajibn agar diberikan pelayanan. Hal ini sesuai
dengan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana
rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan
Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,
pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Penduduk
adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen Kependudukan,
pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
perlindungan atas Data Pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan
dokumen, begitu juga dengan kepemilikan Akte Kelahiran dimana setiap
bayi/anak yang baru lahir kepada tenaga medis dan orang tua harus
melaporkan dan membuat akte kelahiran tersebut diDisdukcapil dalam
rangka mendapatkan Nomor Identitas Kependudukan, karena dengan
dilaporkan akte kelahiran tersebut kedepanya anak yang baru lahir
mendapatkan akte kelahiran.
Keberadaan
akte kelahiran ini dirasakan sangat penting karena menjadi bukti bahwa
negara mengakui atas identitas seseorang yang menjadi warganya, sebagai
alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional
dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perlindungan anak,
merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang
dimiliki anak, menjadi bukti yang sangat kuat bagi anak untuk
mendapatkan hak waris dari orangtuanya, mencegah pemalsuan umur,
perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan
anak, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual, anak secara yuridis berhak
untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan
hak-hak lainnya sebagai warga negara. Ujarnya.@KB.03@
